PAW DPRD Makassar, Demokrat Ajukan Harry Kurnia Pakambanan Gantikan Abdi Asmara

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah melayangkan surat secara tertulis ke KPU perihal percepatan PAW Abdi Asmara.

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal mengaku surat resmi telah disampaikan ke KPU Makassar pekan lalu. “Pada intinya kami sudah jalankan sesuai prosedur, surat pengusulan PAW telah kami sampaikan ke KPU. Jadi, kami sudah membalas, jadi tinggal balasan berikutnya lagi sesui penjelasan,” singkatnya.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, tengah menyiapkan skema Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar, Abdi Asmara yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.

“DPRD sudah menyurat ke kami minggu lalu. Sesuai regulasi 5 hari kerja kami balas. Sudah kami balas, tapi belum cantumkan nama PAW karena masih verifikasi sesuai regulasi,” kata anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar Rabu (16/3/2022).

Dia mencontohkan bahwa PAW almarhum Abdi Asmara beda dengan PAW almarhum Zaenal Dg Beta di DPRD Makassar. Pasalnya dari sisi hukum PAW Zaenal Dg Beta langsung diusulkan PAW sesuai perolehan suara ke II karena bebas hukum.

“Tapi jawaban kami KPU adalah memberitahukan ke DPRD masih melakukan verifikasi PAW. Karena dibandingkan PAW pak almarhum Abdi dan Zaenal beda konteks,” jelasnya.

“Kami menjawab ke DPRD sedang melakukan proses verifikasi. Termasuk kami sempat verifikasi ke Parpol Demokrat, karena diwajibkan,” sambung Gunawan.

Pihak KPU mengaku masih melakukan pendalaman. “Sekarang masih pendalaman, waktu verifikasi sampai selesai nantinya, barulah kami beri nama dan usul kembali ke DPRD disertakan nama PAW. Kami lakukan langkah terukur, karena ada masalah. Kami lakukan verikasi klarifikasi PAW memenuhi syarat atau tidak. Kami sudah jelaskan ke DPRD,” pungkasnya.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan jika, kedatangan rombongan ke kantor DPC Demokrat Kota Makassar tujuannya melakukan verifikasi usulan PAW anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat.

“Jadi, tujuan kami hanya melakukan pendalaman verifikasi berkas calon PAW dari internal Demokrat,” kata Endang Sari.

“Kami masih pada verifikasi berkas dan kelengkapan. Soal nama-nama PAW siapa, itu setelah verifikasi nantinya,” sambungnya.

Sementara itu, Partai Demokrat Kota Makassar dikabarkan menunjuk Harry Kurnia Pakambanan sebagai pengganti almarhum Abdi Asmara di DPRD Kota Makassar.

Hal tersebut berdasarkan surat nomor: 004/DPC.PD.MKS/II/2022 perihal usulan penggantian PAW anggota DPRD Kota Makassar.

“Berdasarkan surat tersebut, maka dengan ini kami dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Makassar, mengusulkan Harry Kurnia Pakambanan sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Makassar untuk mengganti Almarhum Abdi Asmara,” demikian isi bunyi surat yang beredar tersebut.

Sekadar diketahui, nama lain yang digadang-gadang sebagai PAW Abdi Asmara adalah M Ali Wirya. Namun, Ali Wirya dinilai kurang tepat karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan, melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Adapun amar putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 459K/PID.SUS/2022 tanggal 22 Februari 2022 berbunyi, menolak permohonan kasasi terdakwa M Ali Wirya.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 172/Pid/2021/PT Mks tanggal 13 April 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1124/pid.sus/2020/PN Mks tanggal 3 Februari 2021tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan MA. (*)

  • Bagikan