Pemkab dan DPRD Sinjai Telah Sepakati Perubahan KUA PPAS Tahun 2022

  • Bagikan
Pemkab dan DPRD Sinjai saat melakukan penandatanganan perubahan KUA PPAS. (Foto: Dok. Humas DPRD).

SINJAI, RAKYATSULSEL- Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai telah menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2022.

Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat paripurna Dewan di Gedung DPRD Sinjai, Jumat, (12/8/2022). Selain itu, DPRD dan Pemkab juga menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2023.

Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, menyampaikan rasa syukur karena seluruh rangkaian tahapan hingga selesainya dokumen KUA PPAS ini dapat dilalui sesuai dengan mekanisme serta batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam undang-undang nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya pada pasal 90 dan dan pasal 169 bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

“PPAS yang telah disepakati ini menjadi instrumen-instrumen untuk mengoptimalkan alokasi anggaran pada sektor belanja yang paling prioritas, tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pencapaian RPJMD "ujarnya.

Sementara, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang diwakili oleh Wakil Bupati Hj. Andi Kartini Ottong dalam sambutannya menyampaikan bahwa KUA dan PPAS ini adalah proses awal penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan APBD Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Penyusunan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 merupakan upaya penyesuaian capaian target kinerja dalam perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2022.

“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 dimaksudkan untuk memberikan arah dan kebijakan pembangunan yang berkesinambungan dalam pencapaian target RPJMD Tahun 2018-2023, serta menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.

Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, sama halnya dengan APBD tahun sebelumnya, masih terfokus pada Pemulihan Ekonomi dan penanganan pandemi COVID-19 yang diarahkan pada pengelolaan serta tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan program dan kegiatan yang memiliki korelasi dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan provinsi dan nasional, pencapaian indikator makro yang ditargetkan, serta indikator sasaran yang ditetapkan.

“Olehnya itu, harapan dari KUA-PPAS yang telah disepakati ini mampu menerjemahkan semua elemen yang dibutuhkan untuk mewujudkan pertumbuhan dan kemajuan daerah di berbagai bidang sebagai upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Sinjai,” tandasnya.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri para Anggota DPRD Sinjai, Forkopimda, Sekda Sinjai Drs. Akbar, serta para Kepala OPD melalui sambungan virtual. (*).

  • Bagikan