Kejari Gowa Dalami Dugaan Korupsi Dana Bos Anggaran 2019-2021, di SMAN 22 Sungguminasa

  • Bagikan

GOWA, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa mulai mendalami Laporan atas kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dana Bos Tahun 2019 hingga Tahun 2021 SMAN 22, Kamis (15/9).

Kasi Intel Kejari Gowa, Muh Yusuf mengatakan dalam kasus ini, telah memanggil Pelapor dalam hal ini LSM Somasi untuk mengambil keterangannya. 

"Iya betul saya panggil Pak Solihin (Koordinator LSM Somasi) untuk kita mintai penjelasan terkait laporannya itu," kata Muh Yusuf kepada wartawan melalui telepon selulernya. 

Muh Yusuf mengaku pemanggilan terhadap Koordinator LSM Somasi merupakan langkah awal untuk mengumpulkan bahan sebelum dilakukan penyelidikan.

Kata dia, pihaknya memberi respon serius terhadap setiap laporan yang masuk termasuk laporan yang dilayangkan oleh pihak LSM Somasi. 

"Yang pasti setiap laporan yang masuk kita terima kemudian kita pelajari kasus yang dilaporkan itu," tegasnya. 

Sebelumnya, Anggaran Dana Bos Tahun 2019 hingga Tahun 2021 di SMAN 22 Sungguminasa yang dilaporkan oleh LSM Somasi sebesar 1 Miliaran lebih. 

Menurut Koordinator  LSM Somasi Sulsel, Solihin Nappa mengatakan laporan yang dimasukkan ke pihak kejaksaan berdasar pada hasil investigasi di mana pihaknya menemukan adanya indikasi penggunaan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021 yang ditengarai tidak transparan.

“Selama tiga tahun anggaran penggunaan dana BOS itu yang nilainya jika dikalkulasi mencapai Rp1 milliar lebih, dan inilah penggunaannya yang kami duga tidak jelas karena tidak ada yang nampak di Sekolah,” pungkas Solihin. (Adk). 

  • Bagikan