Kejati Sulsel Usut Tunjangan Personel Satpol PP Makassar, GNPK: Seret Semua Pejabat yang Keciprat Dana

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menyeret semua oknum pejabat yang ikut menikmati dana tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja di 14 kecamatan se-Kota Makassar sepanjang 2017-2020.

"Saya minta Kejati Sulsel tidak tebang pilih. Seret semua oknum pejabat Pemkot yang ikut menerima manfaat dari dana tunjangan operasional Satpol PP Makassar. GNPK mengawal ketat penyidikan kasus ini," ujar Ramzah, Kamis (13/10/2022).

Komentar Ramzah ini dilayangkan menyusul adanya dugaan sejumlah oknum pejabat menerima setoran dari dana tunjangan Satpol PP Makassar.

Sumber di Kejati Sulsel menyebutkan, dari pemeriksaan ratusan saksi yang sudah berjalan, ada fakta yang terkuak sejumlah oknum pejabat disebut menerima setoran perbulan dari dana tunjangan Satpol PP Makassar ini. Jumlah setoran pun disebutkan bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta setiap bulan.

"Seret semua yang menerima dana itu ke hadapan hukum. Mereka harus diberikan efek jera," imbuh Ramzah.

Ramzah menegaskan, tim penyidik harus memeriksa intensif 14 camat serta bendahara kecamatan yang menjabat saat tahun 2017 hingga 2020.

"Para camat yang menjabat saat masa itu harus diperiksa. Saya sangat yakin kalau penyidik akan bisa menguak aliran dana yang diduga disalahgunakan dan siapa siapa saja yang menikmati aliran uang itu. Kalau pengelolaan dana tunjangan Satpol PP itu ada di kecamatan, maka sudah seharusnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ikut bertanggungjawab," tegas Ramzah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel, Soetarmi SH,MH menegaskan, Kejati Sulsel hingga saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI. Menurut Soetarmi, selain audit, penyidik juga masih merampungkan pemeriksaan ahli.

"Dalam waktu dekat akan kami umumkan tersangkanya. Tim jaksa masih menunggu hasil audit serta pemeriksaan ahli rampung," tegasnya.

Diketahui, pemeriksaan saksi dalam kasus ini terbilang banyak. Jumlahnya mencapai 800 orang. Modus dugaan korupsi dana tunjangan Satpol PP Makassar, dilakukan dengan menyusun dan mengatur penempatan personel Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan.

Penyidik Kejaksaan menemukan sebagian nama dari petugas Satpol PP yang ditempatkan ke seluruh kecamatan di Makassar tidak pernah melaksanakan tugasnya.

Anehnya, pencairan dana honorarium tetap dilakukan namun penerimanya adalah pejabat yang tidak berwenang untuk menerima dana tersebut. Akibatnya, perbuatan itu diduga merugikan APBD Kota Makassar tahun 2017 sampai tahun 2020. (*)

  • Bagikan