Tuntut Kenaikan UMK 30 Persen, KSN Geruduk Disnaker Kota Makassar

  • Bagikan
Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Senin (28/11/2022).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Senin (28/11/2022).

Aksi ini digelar dalam rangka tuntutan kenaikan UMK di Kota Makassar, dengan melihat beberapa aspek seperti diikutinya kenaikan BBM.

Humas KSN, Arwin menyampaikan, bahwa UMK yang berlaku di Kota Makassar saat ini perlu untuk di tinjau, dengan melihat kenaikan harga BBM yang tentunya sebagai salah satu kebutuhan dalam menjalankan aktivitas sekaligus pemicu naiknya harga kebutuhan lainnya.

"Makanya kami minta penyesuaian UMK, apalagi kita ketahui dengan kenaikan BBM hingga 30 persen sangat berdampak terhadap pengeluaran pekerja. Maka dari itu, kami meminta juga upah agar dinaikkan 30 persen, kurang lebih seperti itu," ungkapnya, Senin (28/11/2022).

Dia menuturkan, penetapan UMK di Kota Makassar mestinya berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022. Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Dengan dasar itulah kami meminta Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar untuk menaikkan Upah Minimum Kota lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi, karena upah yang berlaku sekarang saat ini jauh dari kata layak," tegas Arwin.

Lebih jauh, ia juga memaparkan jika UMK di Kota Makassar tidak dilakukan perubahan, akan menjadi salah satu langkah untuk para koorporasi tetap akan melakukan penindasan terhadap kaum buruh.

"Kalau Pemerintah Kota Makassar tidak mengikuti surat keputusan tersebut, maka tentu kesejahteraan kaum peker dan buruh akan semakin terpuruk, yang berujung pada eksploitasi pekerja dari para pengusaha," tutupnya. (Abu/B)

  • Bagikan