LSM Gergaji Minta Pj Bupati Segera Copot Kabag ULP Takalar

  • Bagikan
Kabag ULP Takalar, Muhammad Irfan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) Takalar, H. Imran Rajab Mursali meminta ke Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk segera memberhentikan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Takalar, Muhammad Irfan.

Hal tersebut lantaran, Muhammad Irfan yang saat ini menjabat sebagai Kabag ULP Takalar merupakan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi waktu bertugas di Pemerintah Kabupaten Je'neponto. Namun sampai sekarang dia masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan bahkan menjabat sebagai Kabag ULP Pemkab Takalar.

"Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tiga kali menyurati mantan Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengannya," tegas H. Imran Rajab Mursali, Jum'at (23/12/2022).

H. Imran Rajab Mursali juga sangat menyesalkan sikap mantan Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta karena dia tidak pernah menindaklanjuti rekomendasi BKN tersebut. Padahal ini sangat berpotensi merugikan keuangan Negara.

"Sehingga kami meminta kepada PJ. Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk segera memberhentikan Kabag ULP Pemkab Takalar sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) karena sangat mencederai roda pemerintahan Kabupaten Takalar kalau ada ASN mantan napi yang sampai hari ini belum diberhentikan oleh Bupati Takalar," kesal H. Imran Rajab Mursali.

Selain itu, H. Imran Rajab Mursali juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kabag ULP, Muhammad Irfan dan mantan Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta karena rekomendasi BKN ke mantan Bupati Takalar tidak pernah ditindaklanjuti sehingga sangat berpotensi merugikan Negara, tegas Sehari pasca menjabat, Pj Bupati Takalar tinjau abrasi pantai Galesong

Sementara Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad langsung menyikapi dan dia berjanji akan mempelajari rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana jabatan," ujarnya saat dikonfirmasi di Baruga I Manindori, Kantor Bupati Takalar, Jum'at (23/12/2022). (Tiro)

  • Bagikan