Mantan Napi Boleh Ikut Pemilu, Bawaslu Sulsel: Putusan MK Harus diikuti

  • Bagikan
Bawaslu

"Pastinya kami akan tunduk dan patuh atas putusan MK tersebut," jelasnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

Mahkamah berpendapat Pasal 182 huruf g UU Pemilu perlu dilakukan penegasan dan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Fahrul/B).

  • Bagikan