Kemenkumham Sulsel Bersama KPU dan Bawaslu Bahas Penguatan Peran Parpol di Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Join Diseminasi tentang partai politik bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel di Kota Anging Mammiri.

Kegiatan ini terselenggara atas inisiatif Divisi Yankumham Kanwil Sulsel dengan menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Koordinator Politik Ditjen AHU Tjasdirin, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, dan Ketua Bawaslu Sulsel H. L Arumahi dengan peserta perwakilan 18 Partai Politik dan 15 camat di kota makassar.

Tjasdirin menjelaskan berdasarkan UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan perubahannya (UU No.2/2011) layanan pengadministrasian badan hukum partai politik pada Kementerian Hukum dan HAM meliputi tiga hal yakni, pengesahan pendirian badan hukum partai politik, pengesahan, perubahan AD/ART, dan Perubahan Kepengurusan.

Adapun Pengumpulan data alamat dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi melalui Kantor Wilayah dimaksudkan untuk memperoleh data alamat dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu serta mudah diakses. Kegiatan ini dilaksanakan melalui koordinasi, sosialisasi, dan Kunjungan.

Sementara itu Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menekankan tentang pentingnya penguatan partai politik untuk memperbaiki demokrasi sebagai institusi publik, partai politik sepatutnya lebih reformis dari yang lain sebagai salah satu pelopor utama terjadinya reformasi dari orde baru.

Lanjut Faizal, segala keputusan strategis selalu terkait dengan partai politik, seperti pemilihan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Begitu pentingnya Jabatan tersebut, sehingga partai politik perlu diperkuat.

Peserta Pemilu ada tiga yakni Partai politik, Perseorangan atau calon DPD, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Partai Politik dibagi atas tiga, Calon Anggota DPR RI, DPRD Tingkat Provinsi, dan Calon Tingkat Kabupaten/Kota.

Sejalan dengan Faizal, Ketua Bawaslu Sulsel H. L Arumahi mengungkapkan bahwa partai politik sebagai wadah rekrutmen pemimpin politik di eksekutif, legislatif, dan termasuk di yudikatif, Hakim MK selain diusulkan oleh pemerintah dan MA, juga diusulkan dari DPR. Peran partai politik hampir semua segmen.

Partai politik adalah objek pengawasan bawaslu, tugasnya mengawasi semua tahapan peserta pemilu partai politik pasangan calon dan peserta perseorangan. (*)

  • Bagikan