Dirut dan Delapan Karyawan PDAM Resmi Dipenjara, Sekda Bone: Pergantiannya Tunggu Surat Penahanan

  • Bagikan
Dewasa PDAM Bone Islamuddin

BONE, RAKYATSULSEL - Direktur Utama (Dirut) PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone, Andi Sofyan Galifo beserta delapan pegawai PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone siap diganti.

Pasalnya, kesembilan orang tersebut kini mendekam di Lapas Bone sejak menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Kamis (16/3) lalu, atas kasus dugaan jual beli ijazah.

Dewan Pengawas PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone yang juga Sekda Kabupaten Bone, Andi Islamuddin saat dikonfirmasi terkait penahanan Dirut dan sejumlah pegawai PDAM Wae Manurung Bone, mengatakan saat ini masih menunggu surat resmi penahanan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.

Menurutnya, surat penahanan tersebut akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menindaklanjuti kekosongan Dirut PDAM Bone yang kini mendekam di Lapas Kelas II Watampone.

”Belum ada suratnya, baru kita minta kemarin, tapi hari Senin nanti kita akan rapat di PDAM untuk membahas ini sambil menunggu surat itu," ujar Andi Islamuddin melalui telepon seluler, Sabtu (18/3).

Lanjutnya lagi, setelah surat itu diterima oleh Pemkab Bone, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bupati Bone selaku Komisaris untuk membicarakan langkah selanjutnya.

” Kita akan bicarakan dengan Bupati Bone selaku pemilik saham untuk mengambil langkah, yang pasti dalam waktu singkat ini harus ada langkah konkrit karena ini terkait dengan pelayanan masyarakat," tegasnya.

Secara prosedural dia jelaskan, kekosongan Dirut dan Personil PDAM Wae Manurung akan ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara setelah semua proses dilalui.

”Inikan belum inkracht, jadi sifatnya masih pemberhentian sementara, tapi langkah ini bisa dilakukan kalau suratnya sudah ada sebagai pertanggungjawaban administrasi," tambahnya.

Ditanya soal orang-orang yang kemungkinan menggantikan posisi para tahanan tersebut, Andi Islamuddin mengakui jika itu tergantung dari hasil koordinasi dengan Bupati Bone.

”Kita belum tahu, tergantung nanti hasil koordinasinya seperti apa," pungkasnya.

Sekedar diketahui, pihak Kejari Bone telah menahan Dirut PDAM Bone beserta 8 Pegawai PDAM Bone lainnya, 2 Orang dari Kampus STIM – LP Makassar dan 2 warga sipil.

Mereka disangkakan dalam kasus jual beli Ijazah Sarjana Strata 1 dan saat ini seluruh tahanan tersebut mendekam di tahanan Lapas Kelas II Watampone. (Enal/A)

  • Bagikan