Pemilih TMS Didominasi TNI/Polri

  • Bagikan
DATA CALON PEMILIH. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mendata penduduk beberapa waktu lalu. FAJRI/RAKYATSULSEL

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/kota menyebutkan jika daftar pemilih sementara (DPS) yang bermaslaah karena pindah domisili hingga terangkat menjadi anggota TNI/Polri.

Seperti di Wajo, Bawaslu menemukan total 740 pemilih yang dianggap bermasalah. Data tersebut diperoleh saat melakukan pencermatan DPS sejak pada 12 April sampai 1 Mei 2023.

Komisioner Bawaslu Wajo, Heriyanto mengatakan rincian data yang dianggap bermasalah diantaranya sebanyak 266 pemilih yang telah meninggal, kemudian 275 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS, 54 pemilih yang elemen datanya tidak sesuai.

“Selanjutnya 56 pemilih pindah domisili, 11 pemilih salah penempatan TPS. Lalu 4 pemilih yang berstatus TNI/Polri, 72 pemilih ganda, dan 2 pemilih yang tidak dikenali,” katanya.

Heri yang merupakan penanggung jawab tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Wajo. Langkah ini diharapkan dapat menjadi perhatian khusus bagi KPU dan seluruh pihak untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas daftar pemilih.

“Kami akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Wajo agar data yang kami peroleh dicek kembali dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Di Barru, kata dia, Bawaslu menemukan puluhan pemilih TMS masih masuk dalam DPS. Khususnya pemilih yang berstatus sebagai TNI/Polri. “Pemilih TMS antara lain terdapat jumlah pemilih yang berstatus TNI 26 orang dan pemilih yang berstatus Polri sebanyak 33 orang. Serta di bawah umur 5 orang,” ungkap Ketua Bawaslu Barru, Abd Mannan.

Mannan menuturkan, pihaknya juga sudah mengajukan saran perbaikan kepada KPU. Dan sudah menjadi prioritas perubahan untuk menuju penetapan DPSHP yang akan digelar sesuai jadwal pada 7 dan 8 Mei 2023 di tingkat desa/kelurahan.

“Sementara untuk data TMS ini bersifat data sementara, berhubung pihak Bawaslu dan KPU bersama jajaran tetap melakukan penyesuaian dan pencermatan data pemilih. Khususnya pada pemilih TMS meninggal dunia dan pindah domisili, data hasil pengawasan ini setiap saat berkurang jika ada pemilih yang TMS meninggal dunia dalam wilayah pengawasan kami,” jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan