Terkendala Aplikasi Silon, KPU Gowa Belum Proses Pendaftaran Bacaleg PDIP

  • Bagikan

GOWA, RAKYATSULSEL - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gowa mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Gowa Jl Andi Mallombassang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kamis (11/5). 

Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis menyampaikan pihaknya belum bisa menerima prosesinya dengan alasan KPU Gowa tidak dapat mengakses Silon PDIP. 

"Proses pendaftaran PDIP ada beberapa kendala teknis yang belum terselesaikan sehingga kami belum menerima prosesinya

Prosesnya tetap jalan, bukan ditolak berkasnya tapi secara aplikasi KPU Gowa belum bisa akses silon mereka. Karena kami tidak bisa menerbitkan berita acara kalau belum tuntas di aplikasi," katanya. 

Sejauh ini, kata Muhtar Muis baru dua partai yakni PPP dan PDIP yang mengajukan pendaftaran Bacaleg. 

Hingga yang batas waktu pengajuan berkas pendaftaran sampai 14 Mei kedua partai tersebut adalah pendaftar pertama.

"Baru dua partai yang ajukan pendaftaran bacaleg yakni partai PKS dan PDIP tapi yang tapi baru PKS yang lengkap secara administrasi dan diterima KPU," pungkasnya.

Olehnya itu, Muhtar Muis mengimbau jika menemukan kendala pada prosesi pengajuan pendaftaran bacaleg agar partai politik segera berkomunikasi dengan tim KPU Gowa.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Gowa, Andi Hikmawati A Kumala Idjo mengaku proses pendaftaran bacaleg tetap berlanjut. "Berkas semua sudah masuk, sisa perbaikan," katanya.

Dalam proses pengajuan pendaftaran, ada beberapa bacaleg di PDIP Gowa yang sedang sakit. Meski demikian, Andi Hikmawati mengaku bacaleg tersebut tetap didaftarkan. "Dia tetap daftar, Jadi kami sisa perbaikan," pungkasnya. (Adk)

  • Bagikan