Sepekan Berlalu Parpol Belum Perbaiki DCS di KPU Sulsel, Masih Sebatas Konsultasi

  • Bagikan
logo KPU

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Terhitung sejak tanggal 25 Juni 2023, 18 partai peserta pemilu di Sulsel diberikan waktu untuk memperbaiki Bacaleg atau Daftar Calaeg Sementara (DCS). Namun hingga kini belum ada parpol melakukan perbaikan.

Anggota KPU Sulsel divisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya mengatakan bahwa sejauh ini belum ada parpol melakukan perbaikan DCS. Hanya saja diakui bahwa pengurus parpol masih sebatas konsultasi.

"Hampir sepeksan lebih, Parpol Masih Sebatas Konsultasi. Jadi, belum ada yang setor perbaikan DCS," katanya, Selasa (4/7/2023).

Diketahui, dari hasil verifikasi, dari total 18 parpol perserta pemilu dengan jumlah total bacaleg 1.507 orang. Hanya 61 orang Bacaleg dari 7 partai yang dinyatakan lolos Memenuhi Syarakat (MS).

Sedangkan 1.445 orang dari 11 parpol divonis Belum Memenuhi Syarat (BMS) sehingga perlu diperbaiki DCS.

Dari data yang dihimpun Rakyat Sulsel, 61 Bacaleg dari 7 partai yang Memenuhi Syarat yakni Parta Gerindra 7 orang Bacaleg, PDIP 13 orang, NasDem 24 orang , Golkar 3 orang, Partai Buruh 1 orang, Hanura 6 orang dan Perindo 8 orang.

Ahmad menjelaskan, tahapan selanjutnya setelah verifikasi administrasi ialah pengajuan perbaikan dari parpol perihal perbaikan dokumen persyaratan bacaleg mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Oleh sebab itu, ia berharap agar pengurus partai politik menyelesaikan apa menjadi persyaratan Bacaleg demi mengikuti event politik yang digelar 14 Februari 2024 mendatang. Jika sampai batas waktu tak ada perbaikan maka digugurkan

"Kan masih ada waktu 5 hari. Dimana masa perbaikan DCS sampai tanggal 9 Juli. Kalau tidak, pasti gugur," tegasnya.

Tahapan selanjutnya kata dia. Dilanjutkan nanti dengan pencermatan rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) pada 6 Agustus - 11 Agustus 2023.

Sedangkan penyusunan dan penetapan DCS dijadwalkan pada 12 Agustus 2023 hingga 18 Agustus 2023. Setelah itu, DCS akan diumumkan mulai 19 Agustus 2023 sampai dengan 23 Agustus 2023.

"Dan dilanjutkan kemudian dengan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, sampai 28 Agustus 2023," tutupnya.

Sedangkan, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada publik pada 19 Agustus 2023. Masyarakat diminta untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tesebut.

"Karena di tanggal tersebut (19 Agustus 2023) KPU baru akan mengumumkan kepada publik atau masyarakat daftar calon sementara (DCS) pemilu legislatif 2024," ujarnya saat dihubungi. (Suryadi maswatu/B)

  • Bagikan