Dipaksa Berhubungan Badan, Pria di Makassar Ini Bunuh Temannya

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria paruh baya bernama Bakri Haidar (50) yang ditemukan tewas di tokonya dengan kondisi badan sudah membengkak di Jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (6/7/2023) kemarin, ternyata korban pembunuhan.

Bakri pertama kali ditemukan keluarganya dikarenakan nomor teleponnya tidak aktif selama dua hari. Saat ditemukan itu, posisinya dalam keadaan terlungkup di atas tempat tidurnya.

Keluarga korban yang penasaran dengan tewasnya Bakri, kemudian menghubungi polisi dan langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa tubuh korban. 

Dalam pemeriksaan tubuh korban yang dilakukan personel Polsek Rappocini dan tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel serta Inafis Polrestabes Makassar, menemukan sejumlah luka. Hal tersebut memperkuat jika Bakri merupakan korban pembunuhan.

"Ada luka di bagian leher sehingga kita melaksanakan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, ternyata mayat tersebut diduga dianiaya hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada awak media, Jumat (7/7/2023).

Setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RHB (34) di wilayah perbatasan Kabupaten Takalar-Jeneponto, Jumat dini hari.

Hanya saja saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan dengan menembak kaki pelaku.

Saat diinterogasi, RHB mengakui membunuh korban pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Tak hanya dibunuh, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban diantaranya, sepeda motor, uang tunai ratusan ribu, handphone, dan sejumlah rokok jualan korban.  

"Pelaku mengambil handphone serta motor dan beberapa rokok di toko dan uang tunai kurang lebih Rp1 juta. Pelaku ditangkap di Takalar saat akan melarikan diri,  pelaku juga sempat melakukan perlawanan sehingga kita beri tindakan tegas terukur," sebutnya.

Ridwan juga menjelaskan, adapun pelaku mendatangi korban dengan maksud meminjam uang, namun malah dihabisi.

Korban dan pelaku pun disebut sudah lama saling kenal dikarenakan pernah satu tempat kerja.

"Korban sudah lama berteman, hubungan kerja dari 2013, sehingga pelaku datang ke toko korban mau pinjam duit sebesar Rp700 ribu, namun tidak diberikan," terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 penjara.

"Hukuman penjara 15 sampai 20 tahun," sebutnya.

Terpisah, pelaku saat diwawancara mengaku awalnya menghubungi korban karena ingin meminjam uang sebanyak Rp700 ribu. 

Saat direspon korban, pelaku mengaku diminta untuk bertemu di rumah korban yang terletak di Jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. 

Pelaku yang tinggal di Kabupaten Takalar pun akhirnya memutuskan untuk menumpang di mobil pick up yang memuat sayur. 

"Saya ditelpon, ke rumah sini. Jadi naik mobil sayur sampai di Panciro (Kabupaten Gowa). Saya dijemput di sana. Langsung ke rumahnya," ujarnya. 

Di rumah korban, pelaku kemudian disuguhi makan. Tak sampai di situ, pelaku juga diberi minuman beralkohol. 

"Disuruh makan, disuruh minum anggur (Minol). Kemudian saya minta uang (pinjam) nanti larut malam sampai di Takalar. Tapi dia meminta untuk tetap tinggal," katanya. 

Berlarut-larut, korban kemudian memaksa pelaku untuk berhubungan badan. Namun saat itu pelaku menolak karena tidak mau berhubungan sesama jenis. 

"Dia tarek celanaku, saya ambil pisau (di rumah korban) langsung menikam (mengenai bagian leher korban)," jelasnya. 

Sesudah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengambil uang senilai Rp900 ribu, rokok berbagai jenis, serta motor milik korban. (Isak/B)

  • Bagikan