Anak Dibawah Umur di Sidrap Diduga Jadi Korban Aksi Bejat Paman dan Sepupunya

  • Bagikan
Ilustrasi

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Seorang anak berinisial AM (15) warga asal Kabupaten Sidrap, mengalami nasib malang.

Pasalnya korban yang terbilang masih dibawah umur ini diduga jadi korban pemerkosaan oleh bapak dan anak.

Dimana diketahui terduga pelaku berinisial AS (50) dan TS yang diketahui bapak dan anak ini, diduga melakukan aksi pemerkosaan kepada AM (15).

Aksi dugaan pemerkosaan anak dibawah umur ini berawal dari tahun 2020, di mana awalnya terduga korban AM dipanggil sama terduga pelaku untuk dibikinkan teh.

Ternyata setelah terduga korban AM sampai di rumah terduga pelaku, AM pun masuk dalam rumah, dan terduga pelaku AS mengunci pintu rumahnya dan diduga disaat itulah melakukan aksi bejatnya.

Di saat terduga pelaku ingin melakukan aksinya, terduga korban AM berniat untuk lari tapi terduga pelaku mengancam akan membunuh korban dan disaat itu korban hanya pasrah menerima perlakuan aksi bejat pelaku, yang merupakan pamannya sendiri.

Terus kejadian kedua berawal saat AM ingin buang air kecil, dimana toilet di rumahnya terpakai dan korban pun berinisiatif kerumahnya tantenya. Disaat hendak masuk ke toilet terduga pelaku AS pun ikut masuk ke dalam toilet.

Terduga pelaku pun kembali melakukan pengancaman kepada korban dengan mengatakan, kalau kamu berteriak saya akan membunuhmu.

Singkat cerita, setelah dua tahun berselang Di tahun 2023 ini korban mengalami kembali nasib yang sama.

AM diduga diperkosa dengan orang yang berbeda, kali ini dilakukan terduga pelaku berinisial TS yang diketahui merupakan anak dari terduga pelaku AS.

Kejadian ini pun terungkap setelah korban ke tempat menjual mertua tantenya, dimana korban merasakan kesakitan seperti orang yang lagi ngidam dan di saat itulah terduga korban membeberkan semua aksi bejat yang tak lain paman dan sepupu korban yang diketahui berinisial AS dan TS.

Tak lama itu tantenya pun bernama Maria bersama keluarga lainnya melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Sidrap, dengan bukti tanda lapor STPL/230/VI/2023, tertanggal 30 Juni 2023. Ucap Maria saat di temui di kediamannya, Sabtu (08/07/2023).

Terpisah menyikapi adanya dugaan pemerkosaan di bawa umur Kapolres Sidrap Akbp. Erwin Syah yang di temui di ruang kerjanya membenarkan adanya dugaan pemerkosaan di bawa Umur yang terjadi diwilayah hukumnya.

Menurut Akbp. Erwin Syah pihaknya sudah menerima Laporan korban, pihaknya sudah perintahkan personilnya untuk mengusut siapa terduga pelaku dan Alhamdulillah tak butuh waktu lama personil pun langsung ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan dua orang terduga Pelaku berinisial AS dan TS,

Kini terduga pelaku berinisial AS dan TS kini menjalani pemeriksaan di ruang reserse keriminal Reskrim Polres Sidrap pusat pelayanan terpadu perempuan dan Anak (P2TP2A).pungkasnya. (Rid)

  • Bagikan