Di Era Gubernur Andi Sudirman, Masif Dilakukan Penanaman Mangrove di Wilayah Pesisir Sulsel

  • Bagikan
Pencanangan Program penanaman mangrove di Kabupaten Maros beberapa waktu lalu.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penanaman mangrove merupakan salah satu bentuk program prioritas Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yaitu pembangunan Sulawesi Selatan yang berkelanjutan.

Di bawah kepemimpinan Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman realisasi penanaman mangrove di Sulawesi Selatan mencapai 3 juta pohon.

Adapun lokasi penanaman mangrove dilakukan di wilayah pesisir kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, di antaranya Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Wajo, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo, Kabupaten Bone, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Penanaman mangrove yang begitu masif ini memiliki tujuan untuk merehabilitasi hutan mangrove Sulsel yang sebelumnya mengalami penurunan jumlah dan mengembalikan fungsi ekosistem.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan, Muhammad Ilyas menuturkan penanaman mangrove dilakukan untuk meraih hasil berpotensi di wilayah yang mengalami kerusakan.

“Kita menanam di wilayah yang terjadi kerusakan kemudian jika masih memungkinkan dilakukan penanaman mangrove. Banyak sekali potensi yang bisa dihasilkan dari ini semua, namun butuh proses. Saya mengapresiasi hal yang dilakukan oleh Gubernur Andi Sudirman sebagai langkah yang sangat strategis dan berdampak bagi masyarakat,” tuturnya.

Ilyas juga mengakatan bahwa Sulawesi Selatan memiliki peluang besar untuk mengambil peran dalam perdagangan karbon di skala internasional.

“Semua pihak diuntungkan dengan adanya mangrove ini. Kita bisa merasakan lingkungan yang terjaga, sumber daya ikan berkelanjutan, bahkan ada potensi untuk Sulawesi Selatan masuk ke perdagangan karbon dunia dengan memanfaatkan fungsi lingkungan,” katanya.

Fakta bahwa masih ada beberapa masyarakat terlibat dalam tindakan penebangan yang melanggar hukum adalah suatu hal yang diakui.

Untuk menghadapi situasi ini, tindakan tambahan yang diambil mencakup pelaksanaan program edukasi yang lebih komprehensif kepada warga pesisir, sejalan dengan inisiatif penanaman mangrove guna mengedepankan kesadaran akan pentingnya melestarikan ekosistem tersebut. (*)

  • Bagikan