Tak Perlu Panik, Mahfud MD Bocorkan Alasan KPK Panggil Muhaimin Iskandar

  • Bagikan
Menko Polhukam RI Mahfud MD

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengomentari pemanggilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menilai pemanggilan Cak Imin oleh penyidik lembaga antirasuah itu bukan politisasi hukum. "Menurut saya, itu bukan politisasi hukum," kata Mahfud di sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Terkait pemanggilan Muhaimin oleh KPK, dia meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” tutur Mahfud.

Dia mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua MK. Ketika itu, Mahfud mengaku dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal teknis di MK, seperti, betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa?

"Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” ucap Mahfud.

Nah, dia pun meyakini dalam kasus yang sedang dikembangkan KPK, Muhaimin bakal dimintai keterangan seperti itu. "Untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” kata Mahfud.

  • Bagikan