Satu Pelaku Pemarangan Warga di Jalan Onta Lama Ditangkap Polisi, Sembilan Masih Buron

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah satu terduga pelaku penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap dua warga di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, berhasil dibekuk polisi. 

Pelaku inisial IB (20) ditangkap Unit Resmob Polsek Mamajang bekerjasama Unit Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar di tempat persembunyian di Jalan Wijaya kusuma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (9/10/2023).

Saat dihadirkan di Mapolsek Mamajang, Selasa sore (10/10/2023) IB sudah mengenakan baju tahanan warna oranye dan hanya bisa tertunduk lesu. Dia juga dikawal dua anggota polisi bersenjata laras panjang.

Dalam penyerangan yang dilakukan IB bersama sejumlah rekannya yang masih buron, melukai dua orang warga yakni Herdiansyah alias Dandi (25) warga Andi Tonro mengalami luka iris di kepala dan lecet di tangan sebelah kanan, sementara Agung (18) warga Jalan Tupai, mengalami luka sayatan di tumit sebelah kanan.

"Masih ada 9 orang rekannya yang lain yang masuk dalam DPO dan sudah dikantongi identitasnya," kata Kapolsek Mamajang Kompol Sulkarnain saat mengekspose pengungkapan kasus ini.

Sulkarnain menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan mengatakan mereka sakit hati karena diserang duluan oleh warga yang diduga dari Jl Onta Lama.

"Kami sangat berharap kepada para pelaku untuk menyerahkan diri, koperatif dengan harapan bisa mempermudah proses penyidikan terkait kasus ini," ujarnya.

  • Bagikan