Oknum Polisi Polda Sulsel Dipecat Tidak Hormat

  • Bagikan
Sidang Kode Etik. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL/A

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Oknum anggota Polda Sulsel inisial Bripda FA (23), yang diduga melakukan rudapaksa terhadap mantan kekasihnya sendiri berulang kali akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Pemecatan sendiri dilakukan berdasarkan pada hasil sidang etik dan disiplin yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel, Selasa (24/10/2023).

Diketahui, sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy dan dihadiri langsung Bripda FA serta mantan kekasihnya, yakni RM (23).

"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," ujar Zulham kepada wartawan usai sidang.

Zulham menuturkan, dalam sidang etik itu, Bid Propam Polda Sulsel menjatuhkan dua putusan terhadap Bripda FA. Pertama sanksi etika, yang mana Bripda FA dinilai telah melakukan perbuatan tercela, dan kedua sanksi administratif yakni PTDH. "Termasuk penempatan khusus selama 30 hari," kata Zulham.

Lebih jauh, Zulham menjelaskan vonis PTDH dijatuhkan terhadap Bripda FA berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 serta Pasal 5, 8, dan 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2002.

"Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita. Kemudian pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," terangnya.

"Kemudian pada saat kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum anggota Polri. Itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan PTDH," Zulham melanjutkan.

Dijelaskan Zulham, Bripda FA sebelum masuk menjadi anggota Polri sudah membuat dan mengisi data dengan tidak benar, atau pada saat penelusuran mental dan kepribadian calon anggota Polri.

"Sementara ada aturan yg mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," jelasnya.

Adapun upaya banding yang dilakukan Bripda FA, Zulham mempersilahkan. Dia menyebut, setiap anggota yang tidak puas terhadap putusan dalam sidang memiliki hak untuk melakukan banding, dan itu harus dihargai.

"Silakan, karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding, silakan. Kita tunggu memori bandingnya, setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," sebutnya.

Kronologi Kejadian

Seorang oknum anggota Polda Sulsel berinisial Bripda FA (23) dilapor ke Propam Polda Sulsel usai diduga melakukan rudapaksa terhadap RM.

Bahkan, dalam laporannya RM mengaku sudah 10 kali dirudapaksa oleh oknum anggota Polda Sulsel tersebut yang merupakan mantan kekasihnya sendiri.

"Saya sudah melapor ke Propam, tanggal 10 Juli 2023, saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuma sekarang masih progres penyelidikan," ungkapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

"Kalau kode etiknya sudah pemberkasan tinggal menunggu progres PPA karena hasil visumnya belum keluar," sambungnya.

Ia menceritakan, awalnya ia dihubungi oleh mantan pacarnya itu pada bulan Februari 2023 lalu. "FA telpon sepupu saya, di sini pertama kali terancam, karena adanya itu video. Dia minta tolong sama sepupu saya untuk bicara dengan saya. Jadi saya bicara dengan dia tapi dia suruh saya bergeser ke tempat sunyi karena ada dia yang ingin sampaikan," kata dia.

Saat pembicaraan telepon itu, Bripda FA menyampaikan bahwa ingin bertemu dengan RM. "Terus dia sampaikan kalau dia ingin ketemu, karena dia ingin saya menghapus video, kalau dia tidak akan menghapus itu video. Jadi saya yang harus menghapus sendiri katanya," ujarnya.

Akan tetapi, ia tak percaya bahwa ada video syur dirinya bersama dengan Bripda FA. Ia pun tak peduli dengan omongan oknum polisi tersebut.

"Tapi dia mengancam mau ke tempat saya dan akan mau bikin malu saya. Jadi saya ikut kemauannya tapi dia tidak mau ketemu kalau di tempat yang ramai, karena saya kebetulan berada di kafe saat itu, tapi dia mau saya ke mobilnya hanya berdua ketemu. Tapi saya takut pergi berdua, apalagi selama satu tahun tidak pernah ketemu dan bicara sama dia," sebutnya.

Kemudian pada 3 Februari, oknum polisi tersebut menelpon ke teman korban dan membahas video tersebut. "Dia menyakinkan saya kalau video itu ada tapi saya tetap tidak percaya. Kemudian dia minta saya untuk membuka blokirnya lalu dia mengirim video itu, ternyata benar ada itu video," bebernya.

"Dari sejak itu saya mulai chat dengan dia untuk bernegosiasi tujuannya untuk menghapus itu video tapi saya tidak mau kalau bertemu harus berdua," sambungnya.

Singkat cerita, pada 4 Maret 2023 lalu, Bripda FA kemudian menghubungi RM dengan dalih ingin mengajaknya ke pertemuan teman seangkatannya di SMA. "Jadi saya anggap itu kesempatan untuk menghapus itu video. Jadi saya iyakan untuk ketemu, karena kebetulan ada teman-teman seangkatan saya," ujarnya.

Namun yang membuat RM kaget, Bripda FA tiba-tiba menelpon dan sudah berada di depan rumah korban. "Padahal tidak ada yang sampaikan lokasi saya tinggal. Terus dia bilang sangat mudah untuk tahu lokasi saya selama di Makassar. Setelah itu dia tiba di depan rumah, saya keluar sementara pakai mukena, jadi mau masuk ke kamar untuk ganti pakaian, tapi dia susul saya," jelasnya.

Namun, RM tiba-tiba kaget kala Bripda FA langsung ingin memeluknya. Beruntung ia langsung menghindar. "Tapi dia mendorong saya ke tembok terus saya menghindar hingga ke depan kamar mandi (belakang rumah). Dia langsung mengunci tangan saya pakai salah satu tangannya dan satu tangannya pegang bahu ku untuk bersandar ke tembok," tutur RM.

Dari situ, Bripda FA langsung memaksa korban untuk berhubungan badan. "Dari situ dia kayak mulai memaksa, mencium sampai kepala ku terbentur ke belakang. Karena kekuatannya lebih besar dari pada saya. Terus dia menyeret saya masuk ke kamar lalu dia dorong saya ke kasur dan matikan lampu lalu dia buka mukena ku hingga saya tanpa busana lalu terjadi itu (berhubungan badan)," ucap RM.

"Kemudian terjadi berulangkali, sampai 10 kali dengan alasan yang sama untuk ketemu dan hapus itu video. Dia selalu bilang terakhir kali tapi kalau ketemu selalu lakukan hal yang sama dan dia juga tidak mau hapus video ku," sambungnya.

Bahkan, pada 28 Juni 2023 lalu, Bripda FA sempat memberikan obat penggugur kandungan terhadap RM. "Sempat saya telat (hamil) sekitar satu bulan lebih terus saya sudah jarang bertemu pada bulan 5, bulan 6 terus saya berkeluh kesah sama dia, setelah itu dia kasih saya itu obat, karena saya teratur kalau halangan. Itu sudah pendarahan dan sudah dua bulan tidak halangan, makanya saya minta ditemani untuk USG dan cek pemeriksaan kesehatan mengetahui rahim saya apakah bermasalah," imbuhnya.

Pernah suatu hari, ia kemudian kembali bertemu dengan Bripda FA. RM mengira akan dibawa ke klinik untuk memeriksa rahimnya, namun Bripda FA membawa korban ke rumahnya.

"Dia bawa saya ke rumah orangtuanya, kemudian saya bertanya kenapa jalan ke rumahnya, katanya keluarganya mau bicara soal hubungan ini. Awalnya saya bahagia karena saya anggap ini merupakan bentuk tanggungjawabnya," ujarnya.

Namun, bukannya bertemu orang tua Bripda FA, ternyata kondisi rumah tersebut dalam keadaan kosong. "Ternyata sampai di rumahnya dalam kondisi kosong, tidak ada orang. Saat saya duduk di ruang tamu dia suruh saya untuk bicara di lantai dua, karena alasannya nanti ada orang datang. Di lantai dua itu terjadi lagi pemaksaan," jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu proses dari Propam Polda Sulsel dan pihak PPA Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Langkah ditempuh sempat dibantu dari LBH di Jakarta, saya juga sempat mau buat laporan baru, karena saya kira laporan saya di PPA di SP3, karena tidak ada progresnya, tapi saya disuruh untuk koordinasi dengan penyidik dan Kanit PPA, tapi katanya tetap ditindaklanjuti," pungkasnya. (isak/B)

  • Bagikan