Besok, DKPP Adili Komisioner KPU Pangkep

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (27/10/2023) besok.

Perkara ini diadukan Muhammad Ridwan yang melaporkan anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan Hasanuddin G. Kuna sebagai teradu. Teradu diduga melakukan seruan dukungan pada peringatan hari ulang tahun (HUT) pertama Partai Gelora dan teradu diduga sebagai pengurus wilayah Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Dirinya menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun media sosial DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata dia.

Sementara teradu Hasanuddin mengatakan jika dirinya akan menghadiri sidang DKPP dan sudah siap memberikan jawaban yang diadukan. "Insyallah (hadir). Lagi siapkan jawaban," imbuh dia. (fahrullah/B)

  • Bagikan