Jamila Si Jelita Kejari Takalar Kembali Jaga Desa di Galesong Selatan

  • Bagikan
Penerangan hukum dalam rangka Jaksa Milik Takalar (Jamila) Jaga Desa di semua desa di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel).

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Jaksa Milik Takalar Siap Jaga dan Keliling Desa (Jamila Si Jelita) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali melakukan penerangan hukum dalam rangka Jaksa Milik Takalar (Jamila) Jaga Desa di semua desa di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel).

Diketahui kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Takalar, Plh Kasi Intel Kejari Takalar, Camat Galesong Selatan, Irban dan bagian investigasi inspektorat Kabupaten Takalar, kabid PMD Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, 13 Kepala Desa dan perangkatanya se Kecamatan Galsel, ketua BPD se Kecamatan Galsel, di Aula Kantor Desa Bentang, Kecamatan Gslalesong Selatan, Kamis (26/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Tenriawaru, SH, MH menyampaikan dengan adanya kegiatan penerangan hukum ini akan memberikan informasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

"Kita harapkan program Jamila Jaga Desa terkait penerangan hukum menjadi sarana untuk menambah pengetahuan hukum di masyarakat, serta mendapat hal positif yang bisa diambil masyarakat untuk menghindari masalah masalah hukum, khususnya penggunaan dana desa yang tepat sasaran," harap Kajari Takalar, Tenriawaru, SH, MH.

Dalam kesempatan itu, Kajari Takalar kembali mengingatkan seluruh pihak pengguna dana desa
untuk senantiasa berkoordinasi dengan pihaknya, manakala pihak desa menemukan ada kendala dalam hal pembuatan dokumen pertanggung jawaban.

" Masyarakat atau pihak pengelola dana desa yang terkendala pembuatan laporan pertanggung jawaban dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan, dimana tujuan koordinasi ini adalah untuk menghindari kesalahan yang berpotensi menjerat hukum bagi Kades dan aparatnya," pungkas mantan Kajari Morowali ini. (Tiro)

  • Bagikan