Polres Takalar Diminta Tak Tutup Mata Soal Tambang Galian C Ilegal di DAS Parapunganta

  • Bagikan
Salah satu alat berat di lokasi tambang galian C ilegal di DAS Parapunganta Takalar

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kepolisian Resort Polres Takalar diminta untuk tidak tutup mata soal aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Parapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Selain kepolisian, Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar juga didesak mengambil tindakan nyata agar dapat menghentikan kegiatan eksplorasi sumber daya alam secara liar tersebut.

“Kepolisian dan Pemda Takalar harus bersinergi menutup tambang galian C yang diduga ilegal itu,” kata Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi Rakyat Sulsel, Sabtu (28/10/2023).

Adi Nusaid Rasyid menduga ada oknum-oknum tertentu yang telah terlibat dengan mengambil keuntungan dari hasil tambang galian C ini. Sebab, aktivitas penambangan yang jelas-jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan terkesan dibiarkan.

“Dampak dari tambang galian C ilegal ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah kabupaten Takalar dan akan berdampak langsung terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, dan pencemaran air, ini tidak boleh dibiarkan dan wajib segera dihentikan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Polongbangkeng Utara, Ardianto Radjab mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tambang galian C di wilayahnya. Dia mengaku akan segera ke lokasi mengecek tambang galian C itu.

“Saya akan koordinasi dulu siapa yang melakukan penambangan di aliran sungai itu, jangan sampai kegiatannya memang adalah pengerukan sungai,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang galian C di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Parapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari warga.

Ramli, warga Kecamatan Polongbangkeng Utara itu mengatakan sejumlah alat berat yang mengeruk pasir di sepanjang aliran sungai Parapunganta itu bisa membahayakan pemukiman warga sekitar.

“Ada larangan daerah aliran sungai itu tidak boleh ditambang, pemukiman, kemudian hutan, sempadan pantai, dan fasilitas umum (fasum) itu tidak boleh,” kata Ramli saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Jumat (27/10/2023).

Ramli juga mengemukakan dampak akibat dari aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut menyebabkan tanah di sepanjang pinggiran sungai Parapunganta bisa menjadi longsor, terjadinya erosi di sepanjang sungai, dan adanya galian dapat memicu terjadinya pelebaran sungai.

“Penambangan aliran sungai ini harus dihentikan, kita minta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera menghentikan tambang galian C tersebut,” pinta Ramli. (Adhy)

  • Bagikan