Pelaku Perampokan Uang Ratusan Juta di SPBU Maros Diringkus

  • Bagikan
DIRINGKUS. Kondisi pelaku erampokan uang tunai ratusan juta di kantor SPBU Kasuarrang usai diamankan polisi, Jumat (8/12/2023). (Isak/RakyatSulsel)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pelaku perampokan uang tunai ratusan juta di kantor SPBU Kasuarrang, Kabupaten Maros, pada Kamis (7/12/2023) lalu, berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel bersama Tim Satreskrim Polres Maros dan Polsek Lau.

Pelaku yang diketahui bernama Yusuf (39), seorang buruh bangunan warga Desa Abbakae, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros itu dibekuk di lokasi persembunyiannya di Jalan Poros Pattene, Kota Makassar, Jumat (8/12/2023) sekira pukul 01.30 WITA.

"Iya, pelaku diamankan kurang dari 1 kali 24 jam di tempat persembunyiannya di Jalan Poros Pattene," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika.

Benny mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan dilanjutkan pencarian barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas di lokasi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan pada bagian kakinya.

"Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi pelaku tidak mengindahkan, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku," ujarnya.

Adapun dari hasil interogasi, lanjut Benny, pelaku atau Yusuf melancarkan aksinya sekitar pukul 12.00 WITA, dengan cara masuk ke ruang Kantor SPBU Kasuarrang yang berada di lantai dua.

Salah seorang karyawan SPBU yang berjaga malam itu disebut diancam pelaku menggunakan sebilah badik yang dibawanya.

"Pelaku saat itu mengaku langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik kemudian menodongkan ke salah seorang karyawan bernama Mardawiah yang tengah menghitung uang," sebutnya.

"Pelaku kemudian langsung mengambil uang yang ada di dalam ruangan tersebut yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp110.000.000," Benny melanjutkan.

Selain sebilah badik yang diamankan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, uang tunai senilai Rp40 juta, satu lembar celana panjang yang digunakan pelaku, dan satu buah topi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Mapolsek Lau untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan