Integrasi NIK Jadi NPWP Mundur

  • Bagikan
Kepala Dukcapil Kota Makassar Muhammad Hatim

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diundur, yang semula pada tanggal 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024 mendatang.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim mengatakan pihaknya sebagai instansi pendukung memastikan integrasi NIK ke NPWP berjalan lancar. Sedangkan untuk leading sektornya berada pada DJP.

"Ketika ada permasalahan data atau anomali data, NIK tersebut bisa melapor ke Dukcapil atau di layanan kami," ucap Hatim, Selasa (19/12).

Itu dilakukan untuk mendukung upaya menuju Satu Data Indonesia. Hatim mencontohkan salah satunya yakni BPJS yang menggunakan NIK sebagai identifikasi.

"Jadi kedepannya, ini juga memudahkan masyarakat bahwa ini menuju Satu Data Indonesia," ujar Hatim.

Untuk jumlah NIK yang telah teraktivasi di Kota Makassar, Hatim menyebut belum mendapatkan laporan resmi. Meski begitu, ia mengatakan kemungkinan laporan tersebut akan diumumkan oleh DJP pada akhir periode. "Saat akhir periode baru ada laporan dari DJP bahwa sekian jumlah NIK yang teraktivasi," jelas Hatim.

Maka dari itu, Hatim menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita satu data Indonesia yang diinisiasi oleh Dirjen Dukcapil. (Shasa/B)

  • Bagikan