Pemprov Sulsel Kantongi SK Pj Bupati Takalar

  • Bagikan
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel, Idham Kadir

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel Idham Kadir, mengaku telah menerima SK Pj Bupati Takalar di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad berakhir Jumat (22/12/2023). Nama usulan Pj Bupati Takalar sudah diusulkan Pemprov Sulsel, DPRD Takalar serta nama dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Artinya ada 9 nama yang dirumuskan menjadi Pj Bupati Takalar.

Hanya saja, Idham Kadir masih enggan membeberkan secara pasti siapa nama yang akan menjadi Pj Bupati Takalar. "Besok akan ada acara di Ruang Pola, penyerahan SK jam 9 pagi,” bebernya kepada Rakyat Sulsel, Kamis (21/12/2023).

Saat ditanya nama dalam SK tersebut, Idham Kadir meminta tetap bersabar. "Besok baru dilihat saja. kami undang OPD dan pejabat Takalar," katanya.

Jika diasumsikan, Setiawan Aswad masih berpotensi untuk menjadi Pj Bupati Takalar yang kedua kalinya. Jika merujuk pada aturan Permendagri no 4 tahun 2023, seorang Pj Bupati dan Pj Walikota dapat diperpanjang 1 tahun.

"Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda," bunyi pasal 14 ayat 1. (Abu/B)

  • Bagikan