Buruh Pelabuhan Maccini Baji Protes Surat Edaran Dirjenhubla Soal Larangan Bongkar Muat di Dermaga

  • Bagikan
Surat Edaran Dirjenhubla, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II, Maccini Baji

PANGKEP, RAKYATSULSEL - Kisruh surat edaran terkait imbauan penyelenggaraan angkutan natal dan tahun baru 2024, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla), Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II, Maccini Baji, ditanggapi protes buruh Pelabuhan Maccini Baji, Kecamatan Labakkang.

Perwakilan buruh Pelabuhan Maccini Baji, Sudarmin Dg Gading mengatakan, jika surat imbauan yang dilayangkan ke perusahaan bongkar muat tersebut berdampak pada buruh di pelabuhan.

"Kami juga heran kenapa tiba-tiba ada pelarangan, kalau ini dihentikan bagaimana nasib kami buruh, kalau ini berhenti anak istri kami makan apa, sementara hanya ini pekerjaan kami," ujar Sudarmin.

Surat edaran ini bahkan dianggap tidak pro terhadap masyarakat kecil khususnya para buruh angkut pelabuhan.

"Kalau di imbauan itu, selama kapal perintis berada di dermaga Maccini Baji kita dilarang bongkar muat, terus bagaimana kami mencari uang, sementara kami disini ada 40 orang," tambah Sudarmin.

Terpisah Ketua Kadin Pangkep, Andi Rizal Abna ikut angkat bicara, menurutnya pihak Penyelenggara Pelabuhan Kelas II, Maccini Baji tidak serta Merta menerbitkan larangan tersebut karena selain buruh, ini berdampak buruk pada perusahaan.

"Tidak hanya buruh, ini berdampak besar pada operasional perusahaan tentunya, bayangkan kalau selama hampir sebulan, otomatis target yang ingin dicapai perusahaan tidak terpenuhi," terang Andi Rizal Abna.

Pria yang akrab disapa ARA tersebut meminta untuk pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Maccini Baji, untuk menarik kembali surat imbauan tersebut. Terburuk dikatakan ARA jika imbauan ini berdampak pada capaian produksi, termasuk PAD untuk daerah.

"Tolong pengambil kebijakan di Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II, Maccini Baji memperbaiki ini, kita ini kabupaten termiskin, sehari itu begitu berarti bagi masyarakat. yah kalau mau beralasan natal dan tahun baru, mungkin bijak kalau penghentian selama dua hari, saya rasa buruh dan perusahaan akan memahami," pungkas ARA.

Diketahui, dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II, Maccini Baji Johansyah tersebut, menerbitkan larangan bongkar muat di Pelabuhan Maccini Baji untuk 7 perusahaan dari tanggal 18 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024. (Atho)

  • Bagikan