Sepanjang 2023, Tujuh Dari Ratusan Polisi ‘Nakal’ di Polrestabes Makassar di PTDH

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Polrestabes Makassar menindak tegas 100 personelnya yang terlibat dalam pelanggaran etik. Hal itu diungkapkan Sie Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polrestabes Makassar saat mengumumkan hasil penindakan sepanjang tahun 2023.

Dia pun menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas kepolisian, khususnya di jajaran Polrestabes Makassar.

Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus mengatakan, dari jumlah 100 personel yang terlibat, tujuh di antaranya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan ini diambil sebagai tindakan tegas untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.

Langkah-langkah penindakan tersebut tidak hanya sebagai upaya membersihkan internal kepolisian dari unsur yang merugikan citra institusi, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Supriyadi menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Dalam upaya mencapai keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan, integritas dan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian merupakan fondasi yang tak tergoyahkan.

"Kurang lebih 100 (personel) dan kami juga sudah sidangkan kurang lebih 100 namun untuk yang digunakan PTDH itu tujuh orang," ujar Supriyadi, Minggu (31/12/2023).

Dikatakan Edhy sapaan akrabnya, dari tujuh personel yang dipecat itu mayoritas melakukan pelanggaran berat yakni disersi.

"Personel yang dikenakan PTDH mayoritas kasus disersi," kata Edhy.

Tambahnya, selain disersi, ada juga dua oknum polisi yang dikenakan sanksi PTDH lantaran terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Ada juga dua personel yang kita sidangkan kasus narkoba positif narkoba," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan