Kampanye Gibran Rakabuming Raka di Maluku: Dampak Hukum Keterlibatan Kepala Desa

  • Bagikan
Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi dengan para Raja Maluku di Swiss-Belhotel, Ambon, Senin (8/1/2024).

MALUKU, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menduga kampanye calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah pada Senin lalu melanggar aturan. Pasalnya, dalam kampanye itu, Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.

Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa yang turut hadir dalam safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Samsun menyatakan pihaknya saat ini masih mengkaji insiden itu. Bawaslu juga belum bisa memutuskan apakah ini merupakan pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.

Kepala desa bisa dijerat pidana pemilu
Dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan Kepala Desa bisa dijerat pidana pemilu jika membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Hal itu tertuang dalam Pasal 490 UU Pemilu. Kepala desa yang melanggar aturan itu bisa mendapatkan pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Gibran berkampanye di Maluku pada Senin, 8 Januari 2024. Dalam kesempatan itu pasangan calon presiden Prabowo Subianto itu melakukan pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng, hingga bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu serta sejumlah agenda lainnya.

Keterlibatan kepala desa dalam kampanye Gibran bukan kali ini saja terjadi. Putra sulung Presiden Jokowi itu sempat menghadiri acara silaturahmi nasional Desa Bersatu yang digelar di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 19 November 2023.

Bawaslu pun telah menelusuri dugaan pelanggaran dalam acara tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan Bawaslu terhadap Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Gibran melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta saat membagikan susu gratis dalam ajang hari bebas kendaraan atau car free day (CFD). Meskipun demikian, hal itu dianggap bukan sebagai pelanggaran pemilu.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan satu dari tiga peserta dalam Pilpres 2024. Dua peserta lainnya adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

  • Bagikan