Larangan Knalpot Brong Mulai Diterapkan di Gowa, Satlantas Sosialisasi ke Penjual dan Bengkel

  • Bagikan
Personel Satlantas Polres Gowa sosialisasi ke Bengkel Motor terkait larangan Knalpot Brong

GOWA, RAKYATSULSEL - Merujuk pada Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang larangan penggunaan knalpot brong Satlantas Polres Gowa mulai menerapkan larangan, Kamis (18/1).

Penerapan larangan dengan cara melakukan sosialisi terkait larangan penjualan dan modifikasi knalpot standar menjadi knalpot brong. 

Sosialisasi dilakukan secara humanis dengan cara mengecek penjualan dan di toko dan bengkel motor di wilayah Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga menyampaikan bahwa knalpot brong menimbulkan suara bising diatas batas ambang suara yang dapat mengganggu ketertiban umum dan konsentrasi pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari saat mengatakan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penggunaan knalpot Brong terhadap ketertiban umum dan konsentrasi pengguna jalan lainnya.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan komunikatif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami larangan tersebut dan turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman di jalan raya,” ujarnya.

Dia menegaskan, larangan tersebut bukan semata-mata untuk menghambat kreativitas pemilik sepeda motor. "Ini lebih kepada menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang publik serta menghindari hal hal yang tidak kita inginkan bersama," sebut Kasat Lantas Polres Gowa. 

Ditempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah suara bising dijalan yang dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya.

“Dengan pemahaman yang baik dari masyarakat tentang aturan ini, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kondusif," ungkap Kapolres. 

Menurutnya, suara bising bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. 

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya,” ajak orang nomor satu di jajaran kepolisian resort Gowa. 

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan larangan knalpot brong, sehingga dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak," tandasnya. (Dul) 

  • Bagikan