Eks Ketua Kwarcab Parepare: Panitia Pelaksana Tak Punya Hak Gugurkan Calon Ketua Usulan Kwarcab

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Langkah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan terus mendapat sorotan. Itu setelah Sekretaris Kwarda Sulsel, Rahmansyah, dianggap melakukan sejumlah langkah yang melampaui kewenangannya sekaitan Musyawarah Daerah (Musda) yang akan dihelat akhir Januari mendatang.

Teranyar, tokoh Gerakan Pramuka Parepare, M Ahmad mengingatkan Kwarda Sulsel tidak mempertontonkan sikap politik belah bambu. Apalagi, Gerakan Pramuka ini sama sekali tidak berafiliasi kepada partai politik tertentu.

"Yang pertama, kami merasa perlu menegaskan bahwa GP organisasi yang tidak berafiliasi ke parpol tertentu. Pramuka ini adalah laboratorium gerakan pendidikan karakter anak bangsa," kata mantan Ketua Kwarcab Parepare dua periode itu kepada wartawan, Senin, 21 Januari 2024.

"Makanya, kami berharap seluruh tingkatan organisasi itu diharapkan mempertontonkan kegiatan kepramukaan yang baik. Jangan sebaliknya. Termasuk pada prosesi Musda yang salah satu agendanya adalah memilih ketua Kwarda Sulsel. Jika itu terjadi, contoh buruk bagi generasi berikutnya," sambung Ahmad.

Dia juga meminta mereka yang berkompeten di Musda menjalankan tugas benar-benar berpegang kepada UU, AD-ART, serta petunjuk organisasi (PO) Gerakan Pramuka.

"Jangan malah mempertontonkan politik belah bambu terkait usulan calon ketua yang sudah disampaikan oleh kwartir cabang (Kab-Kota Red-). Usulan yang satu diinjak, yang lain diangkat. Harusnya, panpel kalau memang ada yang dibentuk, menyerahkan seluruh usulan nama calon dari kwarcab itu ke forum Musda. Biarkan forum musda yang menggugurkan jika ada yang dianggap tidak memenuhi syarat. " tegas Ahmad.

Panitia di mata Ahmad sama sekali tidak memiliki hak untuk menggugurkan calon usulan kwarcab. Itu dimaknainya sebagai sikap tidak menghargai usulan kwarcab.

"Panitai harus menghargai usulan kwarcab. Bawa semua nama itu ke Musda sebagai forum tertinggi di daerah..
Apalagi, kalau mau buka-bukaan, semua calon sepertinya punya celah yang dilanggar," imbuh dia.

Kwarcab Parepare mengaku sampai hari ini belum tahu apakah kwarda sudah membentuk panitia pelaksana musda atau panitia seleksi. "Makanya, jujur saja Parepare tidak mengusulkan nama karena tidak transparannya prosesi yang dilaksanakan oleh kwarda Sulsel," tegas Ketua Harian Kwarcab Pramuka Parepare itu.

Sekadar diketahui, 2 Januari lalu, Kwarda Sulsel menerbitkan surat edaran bernomor 002/21-A/2023. Isinya, meminta setiap Kwarcab untuk mengirimkan usulan nama bakal calon ketua Kwarda 2024-2029, paling lambat 11 Januari 2024 pukul 23.59 melalui email yang tertera dalam edaran tersebut.

Dipaparkan dalam surat edaran itu, Kwarda akan menyusun daftar bakal calon yang masuk secara alfabetis dan menyampaikan kembali ke seluruh Kwarcab paling lambat 15 Januari 2024, sebelum pelaksanaan Musda.

Melalui surat Kwarda nomor 012/21-A/2024 pada 15 Januari 2024, Kwarda menyampaikan bakal calon ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulsel 2024-2029 kepada seluruh Kwarcab dan ditembuskan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Penjabat Gubernur Sulsel selaku Ketua Mabida Gerakan Pramuka.

Surat ini menuai sorotan karena dinilai telah melampaui kewenangan Kwarda berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, khususnya pasal 83 tentang pemilihan Ketua Kwarda.

Pada poin 4 pasal 83, Kwarda diwajibkan menyampaikan nama-nama calon ketua Kwarda yang diusulkan oleh Kwarcab dan yang diusulkan oleh Kwarda kepada seluruh Kwarcab selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musda.

Dua nama usulan calon ketua Kwarda yang dihilangkan yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS) dan Andi Sudirman Sulaiman. (*)

  • Bagikan