Sepekan, Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 18 Rancangan Produk Hukum Daerah

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi 18 produk hukum daerah selama sepekan ini.

Hal ini disampaikan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi dalam keterangannya di ruang kerjanya, Jumat (02/02).

"Ke-18 produk hukum daerah tersebut terdiri atas: 1 rancangan dari Kab Bulukumba, 3 rancangan dari Kab Jeneponto, 3 rancangan dari Kab Selayar, 1 rancangan dari Kab Soppeng, 2 rancangan dari Kota Parepare, 1 rancangan dari Kab Maros, 5 rancangan dari Kab Wajo, dan 2 rancangan dari Kab Toraja Utara," ungkap Ayusriadi

Ia menambahkan, rapat harmonisasi ini digelar guna memastikan agar rancangan produk hukum daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Saat ini, keseluruhan permohonan harmonisasi yang masuk hingga 02 Februari 2024, tercatat sebanyak 91 permohonan diantaranya 5 buah rancangan peraturan daerah (ranperda) dan 86 buah rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dalam keterangannya mengatakan harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan regulasi yang satu dengan yang lainnya agar tidak saling bertentangan.

Lebih lanjut Liberti katakan bahwa harmonisasi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan rancangan produk hukum daerah yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (***)

  • Bagikan