Hakim PN Makassar Vonis Bebas Mantan Direktur PT CLM Helmut Hermawan, Pengacara: Sejak Awal Klian Kami Tidak Bersalah

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dalam sidang kasus tambang mineral dan batubara dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (7/2/2024) siang.

Ketua majelis hakim, Eddy, SH mengatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum JPU yang menyebutkan Helmut dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga dibebaskan dari dakwaan jaksa," ujar Eddy.

Hakim memutuskan perkara itu dengan keputusan onslag, artinya ada perbuatan tapi tidak dinilai sebagai tindak pidana. Sebelumnya, Helmut dijerat dengan Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Helmut sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diisebut sengata memberi laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur. PT CLM diduga kelebihan produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 159 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin mengatakan tim kuasa hukum mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang memutuskan terdakwa bebas dari tuntutan jaksa.

“Sejak kasus ini disidangkan, kami dari tim hukum Helmut Hermawan sudah sangat yakin kalau klien kami akan bebas," ujar Sholeh Amin.

Menurut Sholeh Amin, selama menjalankan usaha pertambangan, Helmut Hermawan sangat kooperatif dalam mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah baik di tingkat kabupaten maupun pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Klien kami tidak pernah sama sekali mendapat teguran dan pelanggaran dari pemerintah. Klien kami juga sangat kooperatif dalam membayarkan PNBP ke negara sesuai dengan produksi dari tambang nikel yang dikelolanya," jelas Sholeh Amin.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung pada 26 Juni 2023, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi, masing-masing bernama Fardi dan Herlina. Fardi diketahui sebagai saksi sekaligus pelapor dalam kasus ini. Dia juga merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Pada sidang tersebut, Fardi tak mampu membuktikan dugaan laporan palsu yang didakwakan kepada terdakwa. Bahkan, yang bersangkutan tak memberikan penjelasan rinci tentang Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Saat dicecar pertanyaan baik dari majelis hakim maupun tim kuasa hukum Helmut Hermawan, saksi Fardi tak mampu menjelaskan tentang Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ironisnya, saksi pelapor tersebut mengaku tidak pernah membaca tentang undang-undang tersebut.

"Saudara saksi, apakah pernah baca UU Perseroan Terbatas?,” tanya anggota tim pengacara Helmut Hermawan, Tadjuddin Rachman kepada Fardi, saat itu.

Pertanyaan Tadjuddin pun lantas dijawab saksi dengan jawaban tidak pernah. “Tidak (tidak pernah baca),” ujar Fardi.

Begitu juga saat saksi dicecar pertanyaan mengenai Undang-undang Minerba. Saksi diminta untuk menjelaskan mengenai isi dari undang-undang tersebut. Namun, lagi-lagi saksi menjawab tidak tahu menahu mengenai undang-undang tersebut.

“Saya tidak tahu,” jawab penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel itu.

Atas keterangan saksi pelapor tersebut, Tadjuddin menilai sejak awal penegak hukum tidak profesional menangani kasus itu. Menurut dia, kliennya sama sekali tidak membuat laporan palsu mengenai produksi pertambangan.

Menurut dia, ada dokumen dari ESDM yang menyatakan bahwa belum ada laporan mengenai produksi bijih nikel untuk Triwulan III. Sayangnya, Polda Sulsel sudah lebih dahulu menuduh terdakwa telah membuat laporan palsu. Sekadar diketahui, Helmut Hermawan adalah mantan direktur PT CLM.

Ditreskrimsus Polda Sulsel menerbitkan Laporan Polisi (LP) model “A” lalu menangkap Helmut Hermawan dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023 lalu. Surat tersebut turut ditandatangani Herly Purnama, Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan