Disnakertrans Imbau Perusahaan Taat dan Perhatikan Aturan

  • Bagikan
ILUSTRASI upah/gajj

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel terus mengimbau perusahaan di Sulsel untuk taat aturan penyelenggaraan produksi dan seluruh perangkatnya.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Assegaf menyampaikan, penerapan aturan itu salah satunya menerapkan dengan baik Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 yang sudah menjadi ketentuan dan sudah menjadi peraturan Gubernur Sulsel untuk diterapkan sebagai pedoman pengupahan bagi para karyawan.

Ardiles menyampaikan saat ini pihaknya juga tengah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Sulsel terkait dengan penerapan UMP 2024 untuk penggajian bagi para Karyawan.

“Tahun 2024 ini, sementara kita bentuk tim untuk nantinya untuk jalan ke kabupaten dan kota akan mengunjungi perusahaan yang wajib untuk memberlakukan penerapan UMP di 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kategori perusahaan yang wajib menerapkan UMP 2024 ialah perusahaan dengan skala menengah ke atas.

“Karena sesuai dengan aturan yang berlaku di cipta kerja perusahaan yang wajib kalau menengah ke atas,” ungkapnya kepada Rakyat Sulsel baru-baru ini.

Lanjut dia, bagi para perusahaan yang belum menerapkan UMP 2024 itu akan dilakukan pembinaan. Bahkan kata dia, jika sudah dilakukan pembinaan dan masih belum menerapkan aturan tersebut akan diproses pidana.

“Jika sudah dilakukan pembinaan dan mereka tidak melakukan pembayaran gaji sesuai UMP 2024 maka bisa masuk ke dalam proses penyidikan dan pidana,” tegasnya.

Tak hanya pada aturan pengupahan, pun dengan aturan dalam pelaksanaan teknis perusahaan juga terus dipantau oleh pihaknya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Sulsel, Masdaidi mengatakan para perusahaan juga tentu harus memperhatikan SOP dalam menjalankan Aktivitas produksi.

Kata dia hal itu merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk menghindari dampak negatif jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama beroperasi.

Ia mengatakan, penerapan SOP kerja itu ialah merealisasikan poit-poin muatan dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kami selalu lakukan pengawasan terkait dengan pemenuhan norma keselamatan kesehatan kerja, baik itu instalasi listrik dan fasilitas lainnya harus dipastikan aman selama beroperasi,” terangnya. (Abu/B)

  • Bagikan