Pemkot Makassar Segera MoU dengan BPJAMSOSTEK untuk Perlindungan Pekerja Rentan

  • Bagikan
Penjabat Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memimpin rapat persiapan tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan dirangkaikan rpaat perpanjangan kerjasama BPJAMSOSTEK, di Ruang Rapat Sekda, Balaikota, Senin (04/03/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar segera mewujudkan komitmen melindungi pekerja rentan di Kota Makassar dengan segera menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Sebanyak 35,782 ribu jiwa pekerja rentan akan dicover perlindungan tersebut.

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengungkapkan hal tersebut saat memimpin rapat persiapan tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan yang dirangkai rapat perpanjangan kerjasama BPJAMSOSTEK, di Ruang Rapat Sekda, Balaikota, Senin (04/03/2024).

Pada prinsipnya, kerja sama Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung dan mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan, yakni pekerja sektor informal dengan resiko kerja tinggi dan berpenghasilan sangat minim. Juga rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

“Diantaranya pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lain,” jelas Firman.

MoU, kata Firman segera dilaksanakan dalam waktu dekat sembari melengkapi kesepakatan bersama kedua belah pihak agar tak ada celah di kemudian hari.

Tak hanya pekerja rentan dengan kondisi fisik pada umumnya, Pemkot Makassar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan difabel sebanyak 782 jiwa.

“Jadi kouta kita tahun ini ada 35.782 jiwa tapi setelah diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh Disnaker, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih ada kekosongan sebanyak 782 jiwa, nah akhirnya kita memasukkan pekerja rentan difabel juga sesuai instruksi pak Wali untuk melindungi kelompok difabel,” ucapnya.

Firman berharap langkah perlindungan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Makassar untuk melindungi para pekerja rentan mengingat perlindungan tersebut penting untuk menjamin masyarakat dengan aktivitas kerja saat mengalami kondisi yang tidak diinginkan.

Sementara, Kepala Cabang Makassar BPJS Ketenagakerjaan, I Nyoman Hari berterima kasih kepada Pemkot Makassar atas langkah cepatnya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.

“Kita siap membantu Pemkot Makassar mulai dari pemadanan data yang hampir setiap saat berubah. MoU yang akan dilakukan minggu ini merupakan juga amanat negara yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

“Yang dicover itu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan