MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan membahas pemecatan tiga direksi di Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda bersama pemerintah Sulawesi Selatan, Jumat (22/3/2024).
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Darwis mengatakan, pembahasan ini kaitan klarifikasi pihak Pemprov soal dugaan-dugaan atas polemik yang terjadi di Perseroda belakangan ini.
"Regulasi yang menjadi dasar kepala daerah dan penjabat gubernur memberhentikan tiga direksi PT. SCI. Maka penjelasan Biro Ekban, Hukum dan staf ahli, semua sudah dijelaskan dengan baik," ujarnya.
Januar mengatakan, setiap pergantian di PT SCI Perseroda memiliki regulasi berupa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, PP 54 tahun 2017, UU Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 dan Perda pendirian PT.SCI.
Dia mengatakan, pihaknya akan menunggu penjelasan tertulis dari Penjabat Gubernur terhadap pemberhentian direksi PT SCI. Menurut Januar, pihaknya akan menggunakan Pasal 21 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kewenangan DPRD dalam mengawasi produk-produk legislasi untuk mencari jalan keluar masalah ini.
Mengenai permintaan hak angket, kata Januar, siapa pun sah-sah saja menggunakan tapi lembaga DPRD ini lebih memikirkan sebuah ide-ide dan gagasan ke depan sehingga belum sampai tahap tersebut.
"Kami belum sampai ke proses angket. Kami berpikir tentang gagasan ke depan dari pada memikirkan sebuah peristiwa karena peristiwa ini juga belum masuk kategori berakibat kepada masyarakat luas," imbuh dia.
Anggota Komisi C, Fahruddin Rangga mengatakan, pihak Perusda baru datang ke DPRD bila ada masalah untuk diadukan. Sementara, kata dia, saat terjadi proses seleksi atau pergantian direksi tidak ada sama sekali pemberitahuan kepada DPRD.
"Padahal jelas-jelas dalam regulasi tidak ada pelaksana tugas atau pelaksana harian. Ini hanya akal-akalan saja, karena kinerja Perseroda tidak berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada komunikasi ke DPRD, nanti terjadi persoalan begini baru melibatkan kami," ujar Rangga.
Dia mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian direksi Perseroda menggunakan alas hukum yang serba instan. "Main pemberhentian tak ada sistem yang jelas, padahal sejak awal saling memahami bahwa dalam regulasi perekrutan direksi, legislatif harus dilibatkan," ujar dia. (suryadi/B)