Potensi PAD Besar, Danny Pomanto Bakal Genjot Retribusi Sampah

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Mall Panakkukang dan GMTD adalah ilegal. 

Pasalnya, dalam pengangkutan sampah di sektor bisnis dan industri tidak boleh dikelola sendiri oleh pihak swasta. 

"Jadi GMTD, kelola sendiri sampahnya. Tidak boleh itu mengelola sampah. Baru masyarakat mengeluh," ucap Danny. 

Apalagi berdasarkan temuan, kata Danny Pomanto, sapaan akrabnya, iuran sampah yang dibayarkan oleh Mall Panakkukang hanya Rp1 juta per bulan. 

Di mana, jumlah iuran yang dibayarkan ke Pemerintah Kota Makassar tersebut dinilai tak masuk akal. "Terus di mall itu, harus dihitung berapa booth yang ada di situ. Masa hanya Rp1 juta," ujar Danny. 

Sebab, Danny menjelaskan sampah yang dihasilkan mall bisa mencapai 3 hingga 15 ton per hari. Di mana, satu mobil angkutan sampah dapat mengangkut 3 ton. 

Danny menyebut dalam sehari, sampah mall yang diangkut dapat mencapai hingga lima mobil. Dengan estimasi harga Rp250 ribu per satu mobil angkutan sampah. 

Jika dijumlah, maka dalam sehari iuran yang harus dibayar oleh mall untuk pengangkutan sampah sekitar Rp3.750.000. 

  • Bagikan