Bawaslu Sulsel Bersiap Hadapi Sengketa Pileg di MK

  • Bagikan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel melakukan rapat bersama Anggota Bawaslu di 4 kabupaten/kota (Parepare, Sidrap, Wajo dan Bulukumba) terkait penyusunan keterangan pada Sidang PHPU di ruang sidang Nur Muthmainnah, Selasa (16/4/2024). Foto: FAHRULLAH/RAKYATSULSEL/A

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mulai menyiapkan bukti-bukti menghadapi sidang gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakan, ada empat kabupaten/kota yang melakukan gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, yakni Parepare, Sidrap, Wajo dan Bulukumba.

Hanya saja kata dia, gugatan belum diregistrasi. “Inikan di MK sudah ada permohonan masuk, tapi belum diregistrasi, artinya belum diverifikasi tapi kami di Bawaslu sebagai pihak terkait mulai mempersiapkan diri,” kata Andarias Duma, Selasa (16/4/2024).

Ia juga meminta empat Bawaslu kabupaten/kota ini harus mempersiapkan lebih awal keterangan tertulis, sehingga tidak kelabakan jika permohonan sengketa mereka diterima di MK. “Jadi kalau MK registrasi, kita langsung finalkan, tapi ini semua juga akan verifikasi Bawaslu RI, jadi kami siapkan saja dulu,” ujarnya.

Mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara ini menyebutkan jika permasalahan di Kabupaten Wajo itu perselisihan antara Partai NasDem. “Di Wajo hasil PSU, antara NasDem dan Demokrat,” ucapnya.
Sementara Parepare kata Andarias ada NasDem dan Demokrat. “Kalau Demokrat ini antara sesama Caleg, kalau NasDem mempermasalahkan suaranya pindah ke Gelora,” ucapnya.

Adapun PPP kata Andarias yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempermasalahkan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) 14 Februari lalu Caleg PPP meraih suara signifikan, namun saat pelaksanaan PSU suara partai berlambang Kabba ini mengalami penurunan.

“Kalau di Sidrap PPP mempermasalahkan hasil PSU. Kalau di Bulukumba PKB selisih suara tapi sesama internal partai,” tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan