Triwulan Pertama 2024, DPRD Sulbar Sahkan 6 Ranperda

  • Bagikan
Ketua DPRD Sulbar Bersama dengan PJ Gubernur Sulbar.

MAMUJU, RAKYATSULSEL - Kolaborasi Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam penyusunan berbagai produk hukum telah berjalan baik dan harmonis.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Hamzih.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulbar dan DPRD dalam menjalankan tugas untuk masyarakat sudah sangat baik.

"Setelah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup dinamis antara Pemprov bersama DPRD sudah ada banyak Ranperda yang diselesaikan," kata Hamzih, Senin (15/4/24).

Ia mengatakan, terdapat beberapa ranperda yang dibahas cukup panjang dan akhirnya dapat diselesaikan dan disahkan di tahun 2024.

Beberapa ranperda yang telah disahkan yaitu :

  1. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Sulawesi Barat nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat.
  3. Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022-2052.
  4. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.
  5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Pajak dan Retribusi Daerah.
  6. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tidak hanya itu, tahun ini Pemerintah Provinsi Sulbar dan DPRD juga tengah menyusun beberapa produk Ranperda yang sementara dalam pembahasan, antara lain :

  1. Ranperda tentang Jaringan Utilitas.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tentang Tata Niaga Komoditi Kelapa Sawit.
  3. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi.
  4. Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat (RTRW).
  5. Ranperda Pemberian Fasilitasi/insentif dan kemudahan Penanaman Modal.
  6. Ranperda Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
  7. Ranperda Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif.
  8. Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
  9. Ranperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Hamzih, menjelaskan, penyusunan ini merupakan bagian dari inisiatif DPRD dan pemerintah Provinsi Sulbar.

Ia pun berharap kolaborasi antara Pemprov dan DPRD ini dapat terus berjalan baik sehingga dapat melahirkan produk hukum yang berdampak pada masyarakat. (Sudirman)

  • Bagikan