Sindikat Jual Beli Bayi Via Facebook Terbongkar, Warga asal Surabaya jadi Tersangka

  • Bagikan
ilustrasi.

RAKYATSULSEL - Sebuah sindikat yang terlibat dalam perdagangan anak dan penjualan bayi melalui platform Facebook dengan menyamar sebagai grup adopsi bayi, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian Polresta Malang Kota.

Melibatkan peran netizen yang berperan sebagai informan dan menyamar sebagai pembeli, upaya pembongkaran ini akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk pasangan orang tua bayi yang terlibat.

Berdasarkan Informasi dimuat Radar Surabaya (JawaPos grup), pasangan tersebut yakni, Agatha Louis (19) dan Muchammad Fatihatussurur (19). Keduanya berasal dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Eyisnawita Silitonga alias Laily (40), seorang perantara asal Kota Surabaya, yang berperan mengantarkan bayi ke Malang. Eyisnawita bahkan merupakan salah satu admin grup Facebook bernama "Adopsi Bayi Baru Lahir".

Ketiga tersangka kemudian ditampilkan ke publik dalam sebuah konferensi pers di Polresta Malang Kota, dengan barang bukti yang disajikan termasuk pakaian bayi, buku kesehatan, ponsel, dan uang sebesar Rp 6,5 juta.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada 3 September 2023, ketika polisi menerima informasi tentang sebuah grup di Facebook yang menawarkan adopsi bayi baru lahir.

  • Bagikan