BONE, RAKYATSULSEL - Menjelang H-1 pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone di KPU Kabupaten Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone (Bawaslu Bone) melakukan pengawasan melekat terhadap sub tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon yang dikeluarkan oleh KPU Bone selama tiga hari (24–26 Agustus 2024) di kantor KPU Bone.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh Tim Fasilitasi (Timfas) Bawaslu Bone hingga hari ini (26/08/2024), KPU Bone telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai penyelenggara teknis pemilihan.
KPU Bone telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, melalui Surat Nomor 509/PL.02.2-Pu/7308/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2024.
Pengumuman tersebut telah disampaikan melalui situs web KPU Bone, media massa, dan media sosial KPU Bone, serta dengan menyediakan Layanan Informasi Help Desk bagi masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pengawasan melekat selanjutnya setelah pengumuman pendaftaran pasangan calon adalah terhadap permintaan admin SILONKADA (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) dan persiapan pendaftaran pasangan calon oleh KPU Bone agar prosesnya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini, Timfas Bawaslu Bone, dalam hal ini saya sebagai Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Nur Alim, serta jajaran sekretariat pengawas mendatangi help desk KPU Bone untuk terus melakukan pengawasan melekat," jelas Rohzali, Senin (26/8).
"Kami juga berkoordinasi mengenai kesiapan teknis dan administrasi penerimaan pengajuan akun SILONKADA dan petugas penghubung parpol pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone agar prosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Menurutnya, menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan kepala daerah.
"Kami juga telah menyusun indikator dan objek pengawasan untuk memastikan bahwa semua hal yang penting telah dilaksanakan oleh KPU," ujarnya.
Diketahui, hingga pukul 19.00 WITA, baru satu partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang mengajukan permohonan akun SILONKADA ke KPU Bone. (Enal)