PINRANG, RAKYATSULSEL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Djodding bertolak ke Jakarta untuk menghadiri sidang pendahuluan kedua yang akan dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Hal tersebut disampaikan oleh Muh. Ali Djodding melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/1).
Sidang ini digelar untuk mendengarkan keterangan dari pihak termohon (KPU Pinrang), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang nomor urut dua, A. Irwan Hamid-Sudirman Bungi.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Ahmad Jaya Baramuli melalui kuasa hukumnya, Eko Saputra dan Agus Muliadi.
Dalam persiapan menghadapi sidang, KPU Pinrang membawa dokumen sebagai alat bukti sebanyak tujuh boks plastik dengan berat total 92 kilogram. Dokumen tersebut akan disinkronkan dengan jawaban yang telah disusun oleh tim pendamping hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan ahli sebagai pihak termohon.
Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Djodding, menegaskan bahwa KPU Pinrang siap memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan aturan yang berlaku.
"Kami telah mempersiapkan dokumen secara matang untuk menghadapi sidang ini. Seluruh proses dilakukan dengan kerja solid antara KPU, tim hukum, dan penasehat hukum dari JPN," paparnya.
Sidang pendahuluan kedua ini menjadi bagian penting dari proses penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024.
Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi dasar dalam menegakkan keadilan dan memastikan pelaksanaan Pilkada yang demokratis di Kabupaten Pinrang. (Amran)