Dinilai Lukai Hati Umat, HMI Cabang Makassar Desak Presiden Copot Menag Yaqut

  • Bagikan

Penulis : Yadi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, melalui Ketua Umum Muhammad Arsyi Jailolo sangat menyayangkan dan mengecam tindakan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut.

Menurutnya, melihat situasional bangsa saat ini, negara kesatuan Republik Indonesia, adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai pluralisme dan kerukunan ummat beragama dan selanjutnya dengan falsafah Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Sehingga pernyataan seorang pejabat publik juga menjadi peran penting dalam menjaga alur ketentraman kehidupan. Namun, yang terjadi di Pekanbaru Riau, pernyataan seorang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan yang keluar dari pengeras suara toa dengan suara gonggongan anjing, dinilai menistakan agama,” kata Arsyi, Jumat (25/2/2022).

“Seyogyanya jika memberikan komentar, seorang pejabat negara harus memberikan dengan konsep konstruktif,” sambung dia.

Sebagai kader hijau hitam. Dia mengatakan, berbicara tentang suara adzan yang merupakan seruan panggilan kita ibadah Ummat Islam yang dimana Indonesia memiliki mayoritas ummat Islam terbanyak di dunia.

Dan tetap menjunjung nilai pancasila sebagai dasar negara dan bertoleransi dengan ummat beragama lainnya. Seharusnya menag tidak keluarkan narasi provokatif terhadap ummat.

“Analogi dengan gonggongan anjing itu menyayat hati ummat Islam, harusnya di komparasikan dengan hal positif. Secara tegas Menag harus dipecat agar memberikan pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik agar berhati-hati dalam berargumentasi,” jelasnya.

Sebagai latar belakang hukum, dia menyebutkan. Ini melanggar Pasal 156(a) KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Tentu dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo wajib memberikan evaluasi bahkan sanksi pemecatan terhadap pejabat negara yang melakukan tindakan argumentasi yang dapat menimbulkan isu provokatif yang akan menganggu keberlangsungan hidup bernegara.

“Seharusnya kerukunan ummat beragama dijaga dan juga menegakkan nilai nilai Pancasila,” pungkas Muhammad Arsyi. (*)

  • Bagikan