Bawaslu Takalar Sampaikan Data Ganda Anggota Parpol ke KPU Takalar

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL -
Bawaslu Kabupaten Takalar dalam melaksanakan pengawasan dan pencegahan terhadap pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, melakukan pengawasan melekat di Kantor KPU Kabupaten Takalar dengan terus berkoordinasi, Kamis (18/08/2022).

Bawaslu Kabupaten Takalar melayangkan surat penyampaian hasil pengawasan data keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Takalar dalam Tahapan Verifikasi Administrasi.

Surat yang disampaikan tersebut adalah terkait hasil pencermatan, sebagaimana terdapat beberapa data keanggotaan Partai Politik yang ganda dan terdapat NIK keanggotaan parpol yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Dengan demikian dalam melakukan verifikasi administrasi agar memastikan kesesuaian, kelengkapan, dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu,  sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kegandaan pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu, baik ganda internal Partai Politik maupun ganda eksternal antar Partai Politik, sehingga ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya dugaan pelanggaran. (Tir)

  • Bagikan