Puluhan Remaja Pelaku Balap Liar di Makassar Diamankan, Polisi Beri Sanksi Dorong Motor

  • Bagikan
Puluhan Remaja Pelaku Balap Liar Diamankan di Mako Polrestabes Makassar. (A/Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Puluhan remaja yang terlibat dalam aksi balap liar di Jalan AP. Pettarani, Kecamatan Rappocini, ditangkap polisi. Mereka yang diamankan pun diberikan sanksi dengan cara mendorong motornya hingga ke halaman Polrestabes Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, puluhan remaja ini terjaring saat tim gabungan dari Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh AKBP Darminto melakukan operasi cipta kondisi di beberapa titik di Makassar, salah satunya di Jalan AP. Pettarani.

"Tadi malam, Sabtu (3/12) ada 24 kendaraan roda dua diamankan. Mereka di suruh dorong motornya, biar jera," kata Lando kepada Rakyat Sulsel, Minggu (4/12).

Lando mengatakan, karena ini merupakan masalah lalulintas maka proses hukumnya pun diserahkan kepada unit Satlantas Polrestabes Makassar. Selain sanksi dorong motor, merekapun akan diberi sanski tilang.

"Diserahkan ke unit Lantas untuk dilakukan pendataan, dan diproses hukum. Kalau tidak ada administrasinya (surat kendaraan) akan proses sesuai dengan pelanggarannya," sebut Lando.

Selain mengamankan puluhan remaja yang terlibat dalam aksi balap liar. Polisi juga mengamankan dua pemuda karena kedapatan membawa obat jenis psikotropika atau obat daftar G. Pemuda tersebut berinisial IW (18) dan AD (18).

"Jadi petugas patroli di beberapa wilayah, saat masuk di Jalan Barombong (Kecamatan Tamalate) ada pengendara diberhentikan karena tidak menggunakan helm. Saat digeledah ditemukan dua butir obat terlarang jenis G," ujarnya.

Sasaran operasi sendiri difokuskan pada aksi kejahatan yang masih sering terjadi di Kota Makassar, salah satunya kejahatan jalan. Tercatat dari hasil operasi Pekat Lipu 2022 oleh jajaran Polda Sulsel selama 20 hari menemukan 39 kasus penganiyaan, 5 kasus penganiayaan berat, 4 kasus pengancaman, dan 7 kasus pengeroyokan.

Khusus yang menggunakan busur panah sebanyak 18 kasus dan 25 yang menggunakan badik. Sementara, barang bukti busur yang disita dalam operasi sebanyak 241 anak panah serta 22 ketapel, juga 32 badik. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan