Terlibat Narkoba, Polisi di Makassar Dipecat dengan Tidak Hormat

  • Bagikan
PEMBERHENTIAN. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigpol Baso Amir di halaman Polrestabes Makassar pada Rabu (15/3/2023). Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satu personil Polrestabes Makassar mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar aturan.

Pelaksanaan upacara PTDH dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, di halaman Polrestabes Makassar pada Rabu (15/3/2023).

Berdasarkan informasi dari lampiran keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Brigpol Baso Amir NRP 73030438 BA Satuan Samapta Polrestabes Makassar, diketahui bahwa yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Hal ini terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

"Dari putusan pengadilan Bulukumba sebelumnya menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti terlibat tindak pidana narkotika," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS.

Sebagai informasi, Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri menyatakan bahwa seorang anggota polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika ia dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Brigpol Baso Amir juga terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba," sebutnya.

PTDH terhadap Brigpol Baso Amir berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023. Upacara PTDH dilaksanakan secara absen, dengan Kapolrestabes Makassar melepas identitas kedinasan sebagai anggota Polri dengan menyilangkan foto Brigpol Baso Amir sebagai simbol pelepasan.

Keputusan PTDH yang diberikan kepada Brigpol Baso Amir adalah tindakan disiplin yang ditempuh oleh Kepolisian sebagai langkah terakhir bagi anggotanya yang terbukti melanggar aturan.

"Langkah ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian serta memberikan efek jera bagi anggota yang berpotensi melakukan pelanggaran," pungkasnya. (isak/B)

  • Bagikan