Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Tunggu Hasil Audit

  • Bagikan
IST

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung pelayanan Dinas Perpustakaan Kota Makassar yang berlokasi di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus diusut tim Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara ini menyampaikan, pihaknya sedang melakukan penghitungan kerugian negara dengan melibatkan ahli.

Penghitungan sendiri dilakukan untuk mengetahui berapa nilai kekurangan volume dalam pelaksanaan pembagunan gedung yang telah menghabiskan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp7,8 miliar itu.

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sekarang kami lagi proses perhitungan kerugian negara oleh ahli," kata Alamsyah saat dihubungi Rakyat Sulsel, Kamis (16/3/2023).

Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini Alamsyah mengatakan belum dilakukan pihaknya, mengingat penyidik masih sedang mendalami perkaranya, termasuk menunggu hasil audit dari ahli.

Alamsyah berharap semua proses penyidikan segera selesai dalam waktu dekat. Dimana setelah itu pihaknya akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

"Untuk penetapan tersangka belum. Nanti kami kabari kalau sudah ada ditetapkan tersangka. Intinya tim terus bekerja, sambil menunggu perhitungan kerugian negara. Muda-mudahan tidak dalam waktu lama, kami akan kabari," ujarnya.

Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik Kejari Makassar dalam kasus ini disebut ada banyak. Untuk totalnya sendiri, Alamsyah mengaku kurang ingat, namun mereka yang diperiksa adalah orang-orang yang terlibat langsung dan juga mengetahui proses pengerjaan proyek pembangunan gedung pelayanan Dinas Perpustakaan Kota Makassar itu.

Saksi-saksi itu diantaranya, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), rekanan, konsultan pengawas, konsultan perencana dan anggota pokja.

"Kalau jumlahnya saya lupa berapa. Intinya kami sudah memintai keterangan dari pihak ketiga, pelaksanaan kegiatan, maupun pihak bidang itu sendiri dan pihak ULP. Sudah banyak yang kita mintai keterangan," sebut Alamsyah.

Untuk diketahui, sekitar bulan Februari 2023, tim penyidik Pidsus Kejari Makassar menyita bangunan gedung layanan Dinas Perpustakaan Kota Makassar itu. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan atau untuk dijadikan sebagai salah satu barang bukti.

Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menjelaskan, penyitaan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi atas proyek pembangunan gedung layanan Perpustakaan Kota Makassar tersebut.

Ia pun mengungkapkan, pada kegiatan pembangunan gedung layanan Dinas Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 tersebut diduga kuat ada indikasi tindak pidana korupsi. Proyek yang bersumber dari DAK itu dikerjakan oleh CV Era Mustika Graha dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp7,8 miliar.

Pekerjaan gedung layanan perpustakaan pun ditemukan tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan sehingga dilakukan pemutusan kontrak. “Teknis pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan disinyalir terdapat kekurangan volume pekerjaan,” ucap Arifuddin sebelumnya. (isak/B)

  • Bagikan