Lima Organisasi Kesehatan di Palopo Serahkan Petisi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

  • Bagikan
Lima Organisasi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

PALOPO, RAKYATSULSEL - Lima organisasi kesehatan di Kota Palopo kembali menyerahkan petisi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan ke DPRD Kota Palopo.

Penyerahan petisi tersebut dilakukan pada peringatan hari Perawat Internasional di pusat Kota Palopo, Jumat (12/5).

Ketua DPW PPNI Sulsel, Abdul Rakhmat mengatakan peringatan hari Perawat Internasional ini dipusatkan di Kota Palopo.

"Kami dari PPNI Sulsel sebagai organisasi profesi perawat, dengan tegas menolak dileburnya undang-undang keperawatan menjadi satu dalam RUU Kesehatan," kata Abdul Rakhmat.

“Idealnya, UU 38 tahun 2014 menjadi rujukan para stakeholder atau pemangku kebijakan untuk memperkuat norma-norma yang terdapat dalam UU Keperawatan, dengan menerbitkan peraturan yang lebih teknis seperti norma tentang upah atau jasa, atau tentang peraturan teknis penempatan dan perlindungan perawat yang bekerja di luar negeri,” tambahnya.

Oleh karena itu, Abdul Rakhmat akan menindak lanjut PPNI Sulsel melakukan audiensi dengan bakal calon legeslatif DPR RI tentang UU Omnibuslow dari perwakilan Sulsel
dan pertemuan koalisi organisasi profesi kesehatan se Sulsel juga menyatakan sikap menolak UU Kesehatan Omnibuslaw.

Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palopo, dr Abdul Syukur Kudus menyampaikan beberapa butir penolakan rancangan UU Omnibus Law Kesehatan dinilai merugikan masyarakat, termasuk tenaga medis dan stakeholdernya.

“Ada delapan butir persisnya yang menjadi dasar penolakan teman-teman yang tergabung dalam koalisi ini,” ucap dokter Syukur.

Salah satunya, azas transparansi draft rancangan UU (RUU) tersebut, selain faktor urgensi lahirnya UU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai sarat kepentingan individu dan golongan, serta tumpang tindihnya aturan yang ada dengan pasal-pasal yang kontradiktif.

“Selain itu, UU ini mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan, lebih berpihak pada liberalisasi atau kepentingan Pengusaha, RUU Omnibus Law Kesehatan ini juga berpotensi mendisharmoni organisasi profesi kesehatan dengan Pemerintah yang selama ini sudah terjalin dengan baik,” tambah dokter Syukur.

Serta hal-hal lain yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat serta profesi bidang kesehatan yang selama ini sudah berjalan cukup baik, termasuk rencana penghapusan UU Profesi UU Nomor 29/2004 tentang praktik kedokteran, UU 36/2014 tentang kesehatan, UU 38/2014 tentang keperawatan dan UU Nomor 4/2019 tentang kebidanan.

Senada dengan, Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Abdul Salam menyatakan,bahwa lembaga yang dipimpinnya akan mengeluarkan surat rekomendasi dan mengaku menerima aspirasi 5 lembaga profesi bidang kesehatan tersebut untuk kemudian akan diteruskan ke pemerintah pusat di Jakarta.

Untuk itu, ia meminta agar koalisi organisasi kesehatan di Kota Palopo untuk merapatkan barisan, karena isu ini bukanlah isu lokal, melainkan isu Nasional dan banyak terjadi penolakan di mana-mana.

“Ini gaungnya bukan saja di Kota Palopo, tetapi hampir di seluruh Indonesia, untuk itu mewakili rekan-rekan (DPRD), kami menerima aspirasi ini dan siap berjuang bersama untuk meneruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat, sampai draft RUU ini diperbaiki dan sesuai dengan keinginan dan harapan kita semua, butuh waktu dan pengorbanan,” kata Abdul Salam juga legislator dari NasDem. (Jaya/A)

  • Bagikan