BPK Beri Predikat Opini WTP atas LHP LKPD Bulukumba Tahun Anggaran 2022

  • Bagikan
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf (kanan) saat menerima penyerahan LHP BPK atas LKPD Bulukumba TA 2022, di Aula Kantor Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan di Makassar, Senin, 22 Mei 2023.

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Bulukumba, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 oleh Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan.

Predikat opini WTP ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, diacara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba, di Aula Kantor Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan di Makassar, Senin, 22 Mei 2023.

Predikat Opini WTP ini adalah yang kedua kalinya secara berturut-turut di era pemerintahan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf. Sementara secara keseluruhan predikat ini adalah opini WTP yang ke-10 kali.

“LKPD Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2022 mencerminkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab.

Amin Adab berharap Pemerintah Kabupaten Bulukumba dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK, dalam kurun 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sementara Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengatakan sejak awal menjabat, ia selalu menekankan untuk bekerja secara profesional dan taat aturan.

"Dalam pengelolaan keuangan, opini WTP ini adalah sebuah keharusan yang mesti diraih oleh pemerintah daerah," tegas Andi Utta.

Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal (F-PPP) pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang bekerja, saling bersinergi melaksanakan anggaran sesuai peruntukannya dan telah menyajikan laporan keuangan sehingga dapat mencapai hasil yang lebih baik.

"Selain itu kami juga berharap agar Pemkab Bulukumba segera menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pemeriksaan oleh BPK sebagaimana yang termuat dalam LHP," singkatnya. (Sal)

  • Bagikan