Mahfud MD Sebut Sulsel Termasuk Daerah Rawan Sengketa Pemilu

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD di Makassar, Kamis (13/7/2023). (Foto Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, seluruh daerah di Indonesia memiliki kerawanan sengketa pemilu, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut disampaikan usai memberikan materi pada kegiatan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu, Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulsel, di Hotel Claro Makassar, Kamis (13/7/2023) siang.

"Ada beberapa sih daerah dianggap rawan pelanggaran (pemilu) termasuk Sulsel, meskipun dari kasus yang diputus itu belum tentu yang terbanyak. Misalnya dijatuhi tindak pidana dan sebagainya," ujar Mahfud kepada awak media.

Koordinasi antara penegak hukum dalam penanganan pemilu disebut penting. Hal ini juga diharapkan bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pemilu mendatang atau tahun 2024.

Sentra Gakkumdu sendiri sebagaimana amanat dari Undangan-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan, untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.

"Ini dengan harapan agar pelanggaran pemilu itu bisa diantisipasi dari sekarang, karena kalau terjadi pelanggaran itu ada pengadilannya," sebutnya.

Dalam pelanggaran pemilu, kata Mahfud, juga sering terdapat pelanggaran pidana yang berujung pada pemenjaraan. Meskipun hukumannya terbilang kecil namun lebih baik jika hal tersebut tidak terjadi.

Meski begitu, kata Mahfud, yang paling banyak didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah KPU. Salah satu permintaan atau poin penggugat yang paling sering adalah permintaan KPU untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkan.

"Kalau pidana itu ancamannya bisa penjara dan sudah banyak yang masuk penjara karena pelanggaran pidana yang kecil-kecil, meskipun hukumannya juga kecil-kecil," tutur Mahfud.

"Termasuk juga untuk memperkecil terjadinya gugatan ke MK, karena terkadang kecurangan itu terjadi dilakukan oleh pemain secara horisontal, tapi nanti yang digugat ke pengadilan itu KPUnya, kalau di dalam hukum pemilu itu, misalnya KPUD, KPU Pusat, kemudian meminta KPU untuk membatalkan kembali apa yang sudah diputuskan," Mahfud menambahkan.

Terakhir mantan ketua MK itu meminta kepada masyarakat untuk akif berpartisipasi dalam pemilu mendatang. Kolaborasi masyarakat dan penyelenggaraan, termasuk pengawas pemilu disebut dapat menjadikan pemilu yang sehat dan berintegritas.

"Supaya pemilu ini lebih sehat lebih berintegritas, mari kita jaga bersama-sama dari sekarang karena tahapan pemilu sudah masuk," pungkasnya. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan