Gubernur Sulsel Resmikan Hadirnya RDF di Pangkep, Pertama di Timur Indonesia 

  • Bagikan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, didampingi bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) berbincang dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pangkep, disela penandatanganan prasasti pembangunan pengolahan sampah Refuse-derived fuel (RDF) di dusun Sambau, desa Padanglampe, kecamatan Ma'rang, Sabtu(15/07/2023).

PANGKEP, RAKYATSULSEL - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) tandatangani prasasti pembangunan pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) di dusun Sambau, Desa Padanglampe, kecamatan Ma'rang, Sabtu(15/07/2023).

Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, RDF di Pangkep merupakan pusat pengolahan efektif yang mengubah sampah menjadi Bahan bakar dan pertama di kawasan Indonesia timur.

Pembangunan RDF lanjutnya, merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Pangkep dengan anggaran kurang lebih Rp20 miliar.

"Kolaborasi yang bagus, sinergitas yang jelas antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Pangkep membangun RDF untuk solusi persampahan. RDF ini tehnologinya tepat guna. Dan alhmdulillah PT Semen Tonasa nantinya akan memanfaatkan hasil RDF ini untuk bahan bakar industri," ungkap pria yang akrab disapa Andalan tersebut.

Hadirnya RDF di Pangkep, akan menjadi percontohan daerah lain alat yang sesuai rekomendasi Presiden RI membuat RDF untuk pengelolaan sistem persampahan.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) mengatakan Pemkab Pangkep telah melakukan MoU dengan PT Semen Tonasa untuk memgambil hasil dari pengolahan RDF tersebut.

"Alhamdulillah, kita ada PT Semen Tonasa untuk mengambil offtakernya. Untuk awal ini, kami belum target OPD setidaknya operasional bisa kembali. Intinya, masalah sampah bisa kita selesaikan,"singkat MYL.

Kepala dinas lingkungan hidup, Thamrin Taba mengatakan, pembangunan plant pabrik pembuatan bahan bakar dari sampah atau disingkat Badriah

ini, termasuk salah satu program strategi pemerintah kabupaten Pangkep dan mendapatkan pendampingan/MCB dari KPK, selain itu kegiatan ini juga mendapat pendampingan dari kejaksaan negeri Pangkep.

"Berdasarkan kontrak, kegiatan pekerjaan ini dilaksanakan selama 150 hari. Berdasarkan laporan, progres hari ini sudah mencapai dua puluh lima persen," ujar Thamrin Taba.

Plant Badriah ini salah satu tindak lanjut DLH Pangkep untuk menyelesaikan permasalah sampah dimana tempat pembuangan akhir(TPA) milik Pangkep yang sudah tidak memadai. (Atho)

  • Bagikan