Kejati Tetapkan Sekwan DPRD Takalar Tersangka Korupsi Pasir Laut Takalar, Langsung Ditahan

  • Bagikan
Sekwan DPRD Takalar, Faisal Sahing saat digiring penyidik Kejati Sulsel usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Pasir Laut Takalar. (Foto: Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar, Faisal Sahing ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati  Sulsel) dalam kasus korupsi.

Faisal Sahing diduga kuat turut terlibat dalam korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar. 

"Hari ini, Kamis (27/7/2023), penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar dan Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar, atas nama tersangka FS (Faisal Sahing)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi.

Yudi menjelaskan, Faisal Sahing ikut terlibat dalam kasus ini pada saat masih menjadi 

Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020. 

Selama pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel, Faisal Sahing dicecar pertanyaan oleh penyidik sekitar 35 pertanyaan. Karena memenuhi unsur, diapun kemudian ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan atas dasar Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023. 

"FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," terangnya.

Selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk menjalani porses penahanan. 

  • Bagikan